Berita

PT Asuransi Jiwasraya/Net

Hukum

MAKI: Langkah Sinarmas AM Kembalikan Kerugian Kasus Jiwasraya Bisa Jadi Contoh 12 Tersangka Lainnya

SENIN, 13 JULI 2020 | 19:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerima uang titipan dari tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) senilai Rp 77 miliar.

Uang tersebut, selanjutnya akan diperhitungkan dengan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008-2018 dengan tersangka korporasi PT. SAM.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu iktikad baik 12 tersangka manajemen investasi (MI) yang belum menyerahkan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta 12 tersangka MI ikut menyerahkan kerugian negara terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya seperti yang telah dilakukan oleh PT SAM.

“MAKI menghimbau kepada MI yang lain ikut memenuhi pengembalian. Akan ada untung kedepannya," ujar Bonyamin dalam keterangannya, Senin (13/7).

Dikatakan Bonyamin, jika 12 tersangka lain tidak melakukan pengembalian. Maka konsekuensi hukum sudah pasti menunggu di samping konsekuensi sosial di mana kepercayaan masyarakat pada investasi akan merosot.

"Kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan terus juga terhadap pasar modal di bursa efek bisa luruh dan hancur dan masyarakat akan menyimpan uangnya di bawah bantal,” imbuhnya.

Pengembalian aset dari PT SAM disebut tidak lepas dari peran penting Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum dalam menindak dan mengembangkan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya dengan menetapkan tersangka korporasi sebanyak 13 MI.

Bagi Bonyamin, langkah Kejaksan Agung sudah tepat untuk menyelamatkan kepercayaan publik pada dunia invesitasi.

“Kalau ada penyimpangan tidak ditindak masyarakat tetap gigit jari dan uangnya hilang, masyarakat makin tidak mau investasi, akhirnya mereka menyimpan uang dibawah bantal. Kalau itu yang terjadi, uang-uang ini tidak berputar yang rugi siapa? Negara rugi," jelasnya.

Berkat aksinya mengembalikan uang senilai Rp. 77 miliar secara sukarela kepada Kejaksaan Agung, kata Boyamin, nama perusahaan Sinarmas akan dipandang baik dan dipercaya di mata masyarakat.

“Sinarmas sekarang namanya mulai membaik dan dipercaya masyarakat karena Sinarmas menganggap ah duit segitu kecil, artinya struktur Sinarmasnya kan kuat. Jadi kalau investasi lewat manager investasi Sinarmas mereka aman-aman saja, negara aja dibayar langsung kontan dan lunas, kan gitu.” bebernya.

Boyamin mengingatkan, jika 12 tersangka korporasi itu tidak segera mengembalikan akan memperburuk citra dari perusahaan yang bersangkutan. Juga proses hukum berikutnya bisa semakin berat dan bisa menanggung denda yang cukup tinggi.

“Kalau pengembalian Sinarmas itu unsur meringankan tidak menghapuskan lho ya, unsur meringankan bisa saja dendanya kecil atau bahkan tidak ada denda, bisa jadi juga tidak dicabut hak perdatanya. Kalau sampai mereka tidak mengembalikan ya nanti berat, selain denda juga dibubarkan perusahaannya,” katanya.

Diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara atas investasi reksa dana Simas Saham Ultima (SSU) pada manajer investasi PT. SAM sejumlah Rp 77 miliar.

Dalam proses penyidikan, PT SAM telah menitipkan uang tunai kepada penyidik senilai Rp 77 miliar dengan rincian penitipan dilakukan dua kali yakni sejumlah Rp 3.061.295.846 dan Rp 73.938.704.154.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya