Berita

KPK memperpanjang masa tahanan 3 tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD di DPRD Jambi/RMOL

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

SENIN, 13 JULI 2020 | 10:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 masih terus ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu KPK pun memperpanjang masa penahanan 3 tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston (CB), dan dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).

"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 13 Juli 2020 sampai dengan 21 Agustus 2020 untuk tersangka CB, CZ, dan ARS," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/7).

Saat ini, ketiga tersangka tersebut tetap menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara ketiga tersangka tersebut," pungkas Ali.

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut telah ditahan penyidik KPK pada Selasa (23/6).

Penyidik KPK kemudan menahan tiga tersangka lainnya pada 30 Juni lalu. Ketiganya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Yakni Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP.

Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama 10 orang lainnya. Di mana, tujuh orang telah divonis dan telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dimana, KPK telah menetapkan 18 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya telah diproses hingga persidangan.

Kedua belas orang yang telah diproses hingga persidangan adalah Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan; asisten daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin; pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Dan tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Dalam perkara ini, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Selanjutnya, para anggota DPRD Jambi pada saat itu juga diduga mempertanyakan soal uang "ketok palu" dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya