Berita

Wasekjen PPP, Achmad Baidowi/RMOL

Politik

PPP: Kemendes PDTT Harus Jelaskan Kenapa Pasal Dana Desa Dibatalkan?

SENIN, 13 JULI 2020 | 02:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menanggapi gugatan sejumlah kalangan masyarakat perihal dugaan tidak akan cairnya dana desa merupakan hak setiap warga negara.

Diketahui sejak UU UU 2/2020 tentang penanganan Covid-19 berlaku, pasal 72 ayat 2 UU 6/2014 tentang dana desa tak lagi berlaku. Sebabnya, dalam Pasal 28 ayat 8 UU 2/2020 meniadakan pasal 72 ayat 2. Pasal 72 ayat 2 mengatur soal pandapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN.

Merespons hal itu, dua Kepala Desa dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.  


“Kita tunggu saja hasil pengujiannya itu, mengajukan gugatan uji materi terhadap UU. Itu hak konstitusi yang melekat pada setiap warganegara, dan memiliki kepentingan terhadap sebuah pengaturan, ya kita tunggu saja bagaimana hasil dari MK, meskipun penganggaran dana desa memang cukup besar juga gitu,” ujar Awiek -sapaan akrabnya- kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/7).

Awiek mengatakan, desa memiliki hak atas dana yang diberikan pemerintah untuk membangun desanya. Namun, ketika UU dicabut maka akan hilang haknya.

“Soal hak itu kan, diatur UU selama UU-nya masih berlaku, maka haknya menjadi harus terpenuhi. Tetapi, ketika UU-nya tidak diberlakukan, artinya dicabut oleh UU yang lain maka hak yang melekat itu hilang. Bisa jadi itu berdasarkan kajian, misalnya melihat implementasi dana desa, di lapangan itu terjadi efisiensi anggaran, atau justru inefisiensi anggaran kan perdebatannya di situ,” bebernya.

Pihaknya justru meminta pemerintah untuk transparan perihal bakal dihapusnya pasal perihal dana desa yang menuai kecurigaan dari masyarakat bahwa dana desa tidak tersalurkan lantaran ada penghapusan pasal.

“Pemerintah harus menjawab ini, terutama kementerian desa ini kok tiba-tiba pasal yang mengenai dana desa itu dibatalkan kenapa sejarahnya? Apa karena pengelolaan di desa itu tidak maksimal sehingga harus dibatalkan melalui UU yang lain,” katanya.

Disinggung mengenai dana desa yang besar menjadi sasaran empuk praktik korupsi di desa, Awiek mengatakan, tidak semua desa melakukan penyelewenangan atau tidak menyerapkan anggarannya.

“Kalau berdasarkan laporan dari bawah, tidak semua pelaksanaan dana sesuai ekspektasi. Tetapi, itu ranah penegak hukum untuk melakukan penilaian, penindakan, tapi kita juga tidak menutup mata, bahwa banyak desa-desa  yang berhasil mengelola dana desanya,” paparnya.

“Sehingga, desa tersebut menjadi mandiri dan maju, namun kita tidak juga menutup mata ada juga desa-desa, yang agak nakal. Tidak sesuai dengan ekspektasi. Dua hal itu kan harus dibuka sama-sama biar kira mendapatkan perspektif yang komprehensif gitu,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya