Berita

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono/Ist

Presisi

Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Penyerangan Anggota Polres Karanganyar

MINGGU, 12 JULI 2020 | 16:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang terduga teroris penyerangan anggota Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah (Jateng) ditangkap Tim Densus 88 Antiteror.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial MJI alias IA (21).

IA ditangkap di Jalan Lurik, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (10/7). Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang online.


Namun, tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia usai dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, Sabtu (11/7) sekira pukul 17.20 WIB.

"Saat akan dilakukan perlawanan, tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur. Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu (12/7).

Argo menyebut, penangkapan IA merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, yakni IS alias MAK (47) seorang wanita yang ditangkap di Kota Semarang pada 24 Juni 2020.

Setelah IA, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya. Yakni W alias H (23) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai ojek online. W ditangkap pada Selasa (23/6) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kemudian, Y alias AH (38) warga Kota Surakarta, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai pedagang ikan. Y ditangkap pada Jumat (26/6) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dari hasil keterangan para tersangka, kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini, Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 6 dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 5/2018 Tentang Perubahan Atas UU 15/2003 Tentang Penetapan Perpu 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya