Berita

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono/Ist

Presisi

Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Penyerangan Anggota Polres Karanganyar

MINGGU, 12 JULI 2020 | 16:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang terduga teroris penyerangan anggota Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah (Jateng) ditangkap Tim Densus 88 Antiteror.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial MJI alias IA (21).

IA ditangkap di Jalan Lurik, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (10/7). Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang online.

Namun, tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia usai dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, Sabtu (11/7) sekira pukul 17.20 WIB.

"Saat akan dilakukan perlawanan, tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur. Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu (12/7).

Argo menyebut, penangkapan IA merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, yakni IS alias MAK (47) seorang wanita yang ditangkap di Kota Semarang pada 24 Juni 2020.

Setelah IA, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya. Yakni W alias H (23) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai ojek online. W ditangkap pada Selasa (23/6) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kemudian, Y alias AH (38) warga Kota Surakarta, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai pedagang ikan. Y ditangkap pada Jumat (26/6) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dari hasil keterangan para tersangka, kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini, Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 6 dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 5/2018 Tentang Perubahan Atas UU 15/2003 Tentang Penetapan Perpu 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya