Berita

Proses evakuasi jasad Yodi Prabowo yang ditemukan di pinggir Jalan Tol Ulujami/Net

Hukum

Menunggu Hasil Pengejaran Polisi Terhadap Pembunuh Wartawan Metro TV

MINGGU, 12 JULI 2020 | 15:36 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Dunia kewartawanan di Tanah Air tengah berduka.

Seorang editor di stasiun televisi Metro TV tewas terbunuh.

Jejak pelarian pelaku pembunuhan editor Metro TV Yodi Prabowo yang tewas mengenaskan di pinggir Jalan Tol JORR Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terus dilacak polisi.

Satu per satu fakta tersingkap di lokasi kejadian.

Peristiwa tragis ini terungkap saat Yodi ditemukan tewas di pinggir Jalan Tol JORR Ulujami pada Jumat 10 Juli 2020.

Sebelum ditemukan tewas, Yodi 'menghilang' selama 3 hari. Sementara motor Yodi ditemukan terparkir di seberang jalan sejak Selasa (7/7) malam.

Yodi diduga tewas dibunuh.

Kepolisian sedang terus bekerja keras menyingkap tabir pembunuhan itu.

Tim khusus yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari petunjuk guna mengungkap pelakunya.

Kita semua menunggu hasil kerja jajaran kepolisian.

Tapi dengan adanya sinyalemen dari pihak Kepolisian bahwa patut diduga pembunuhan ini memang direncanakan, maka besar kemungkinan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati, atau sekurang-kurangnya pidana kurungan seumur hidup.

Berkaca dari berbagai kasus pembunuhan yang pernah ditangani Polda Metro Jaya, salah satu kasus yang sangat fenomenal adalah kasus perampokan Pulomas yang terjadi tanggal 26 Desember 2016.

Ketika itu, 4 perampok menyantroni rumah Ir Doddy Triono di Jalan Pulomas Utara nomor 7 A, Jakarta Timur.

Dan sebelum menjalankan aksinya, keempat perampok yang menyewa 1 unit mobil dari rental, sempat makan siang dulu di warung pinggir jalan dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Tak banyak yang tahu bahwa 1001 macam digunakan polisi untuk mengungkap kasus perampokan Pulomas.

Salah satunya adalah setelah polisi tahu bahwa pelaku perampokan Pulomas adalah kawanan perampok pimpinan "Si Kapten", polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melacak latar belakang dan segera mencari tahu informasi tentang para pelaku.

Ternyata salah seorang pelaku, ketahuan memiliki seorang teman dekat wanita.

Maka tanpa membuang banyak waktu, polisi segera menjemput teman wanita dari salah seorang perampok.

Tak cuma teman wanitanya, orangtua dari teman wanita si perampok itupun ikut diangkut ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya dan diminta bantuannya untuk mengimbau perampok tersebut menyerahkan diri ke polisi.

Dalam hitungan hari, Polda Metro Jaya bisa menangkap seluruh pelaku kasus perampokan Pulomas di tahun 2016 silam. Dan kepada para pelakunya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hakim pun memvonis sama yaitu menjatuhkan pidana mati kepada 2 orang pelaku dan pidana kurungan seumur hidup kepada 1 orang lagi dalam kasus perampokan Pulomas.

Artinya bahwa polisi punya cara-cara tersendiri untuk mengungkap sebuah kasus.

Intinya adalah tak boleh ada ruang yang bisa dibiarkan terbuka untuk siapapun juga di negara ini melakukan perbuatan melawan hukum yang sekeji itu, yaitu menghilangkan nyawa manusia dengan cara kekerasan yang sangat keji.

Semoga, kerja keras jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya, yaitu dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, bisa segera membuahkan hasil pada kasus pembunuhan wartawan Metro TV ini yaitu menangkap pelakunya.

Bring them to justice!!!

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya