Berita

Proses evakuasi jasad Yodi Prabowo yang ditemukan di pinggir Jalan Tol Ulujami/Net

Hukum

Menunggu Hasil Pengejaran Polisi Terhadap Pembunuh Wartawan Metro TV

MINGGU, 12 JULI 2020 | 15:36 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Dunia kewartawanan di Tanah Air tengah berduka.

Seorang editor di stasiun televisi Metro TV tewas terbunuh.

Jejak pelarian pelaku pembunuhan editor Metro TV Yodi Prabowo yang tewas mengenaskan di pinggir Jalan Tol JORR Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terus dilacak polisi.


Satu per satu fakta tersingkap di lokasi kejadian.

Peristiwa tragis ini terungkap saat Yodi ditemukan tewas di pinggir Jalan Tol JORR Ulujami pada Jumat 10 Juli 2020.

Sebelum ditemukan tewas, Yodi 'menghilang' selama 3 hari. Sementara motor Yodi ditemukan terparkir di seberang jalan sejak Selasa (7/7) malam.

Yodi diduga tewas dibunuh.

Kepolisian sedang terus bekerja keras menyingkap tabir pembunuhan itu.

Tim khusus yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari petunjuk guna mengungkap pelakunya.

Kita semua menunggu hasil kerja jajaran kepolisian.

Tapi dengan adanya sinyalemen dari pihak Kepolisian bahwa patut diduga pembunuhan ini memang direncanakan, maka besar kemungkinan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati, atau sekurang-kurangnya pidana kurungan seumur hidup.

Berkaca dari berbagai kasus pembunuhan yang pernah ditangani Polda Metro Jaya, salah satu kasus yang sangat fenomenal adalah kasus perampokan Pulomas yang terjadi tanggal 26 Desember 2016.

Ketika itu, 4 perampok menyantroni rumah Ir Doddy Triono di Jalan Pulomas Utara nomor 7 A, Jakarta Timur.

Dan sebelum menjalankan aksinya, keempat perampok yang menyewa 1 unit mobil dari rental, sempat makan siang dulu di warung pinggir jalan dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Tak banyak yang tahu bahwa 1001 macam digunakan polisi untuk mengungkap kasus perampokan Pulomas.

Salah satunya adalah setelah polisi tahu bahwa pelaku perampokan Pulomas adalah kawanan perampok pimpinan "Si Kapten", polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melacak latar belakang dan segera mencari tahu informasi tentang para pelaku.

Ternyata salah seorang pelaku, ketahuan memiliki seorang teman dekat wanita.

Maka tanpa membuang banyak waktu, polisi segera menjemput teman wanita dari salah seorang perampok.

Tak cuma teman wanitanya, orangtua dari teman wanita si perampok itupun ikut diangkut ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya dan diminta bantuannya untuk mengimbau perampok tersebut menyerahkan diri ke polisi.

Dalam hitungan hari, Polda Metro Jaya bisa menangkap seluruh pelaku kasus perampokan Pulomas di tahun 2016 silam. Dan kepada para pelakunya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hakim pun memvonis sama yaitu menjatuhkan pidana mati kepada 2 orang pelaku dan pidana kurungan seumur hidup kepada 1 orang lagi dalam kasus perampokan Pulomas.

Artinya bahwa polisi punya cara-cara tersendiri untuk mengungkap sebuah kasus.

Intinya adalah tak boleh ada ruang yang bisa dibiarkan terbuka untuk siapapun juga di negara ini melakukan perbuatan melawan hukum yang sekeji itu, yaitu menghilangkan nyawa manusia dengan cara kekerasan yang sangat keji.

Semoga, kerja keras jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya, yaitu dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, bisa segera membuahkan hasil pada kasus pembunuhan wartawan Metro TV ini yaitu menangkap pelakunya.

Bring them to justice!!!

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya