Berita

Proses evakuasi jasad Yodi Prabowo yang ditemukan di pinggir Jalan Tol Ulujami/Net

Hukum

Menunggu Hasil Pengejaran Polisi Terhadap Pembunuh Wartawan Metro TV

MINGGU, 12 JULI 2020 | 15:36 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Dunia kewartawanan di Tanah Air tengah berduka.

Seorang editor di stasiun televisi Metro TV tewas terbunuh.

Jejak pelarian pelaku pembunuhan editor Metro TV Yodi Prabowo yang tewas mengenaskan di pinggir Jalan Tol JORR Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terus dilacak polisi.


Satu per satu fakta tersingkap di lokasi kejadian.

Peristiwa tragis ini terungkap saat Yodi ditemukan tewas di pinggir Jalan Tol JORR Ulujami pada Jumat 10 Juli 2020.

Sebelum ditemukan tewas, Yodi 'menghilang' selama 3 hari. Sementara motor Yodi ditemukan terparkir di seberang jalan sejak Selasa (7/7) malam.

Yodi diduga tewas dibunuh.

Kepolisian sedang terus bekerja keras menyingkap tabir pembunuhan itu.

Tim khusus yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari petunjuk guna mengungkap pelakunya.

Kita semua menunggu hasil kerja jajaran kepolisian.

Tapi dengan adanya sinyalemen dari pihak Kepolisian bahwa patut diduga pembunuhan ini memang direncanakan, maka besar kemungkinan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati, atau sekurang-kurangnya pidana kurungan seumur hidup.

Berkaca dari berbagai kasus pembunuhan yang pernah ditangani Polda Metro Jaya, salah satu kasus yang sangat fenomenal adalah kasus perampokan Pulomas yang terjadi tanggal 26 Desember 2016.

Ketika itu, 4 perampok menyantroni rumah Ir Doddy Triono di Jalan Pulomas Utara nomor 7 A, Jakarta Timur.

Dan sebelum menjalankan aksinya, keempat perampok yang menyewa 1 unit mobil dari rental, sempat makan siang dulu di warung pinggir jalan dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Tak banyak yang tahu bahwa 1001 macam digunakan polisi untuk mengungkap kasus perampokan Pulomas.

Salah satunya adalah setelah polisi tahu bahwa pelaku perampokan Pulomas adalah kawanan perampok pimpinan "Si Kapten", polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melacak latar belakang dan segera mencari tahu informasi tentang para pelaku.

Ternyata salah seorang pelaku, ketahuan memiliki seorang teman dekat wanita.

Maka tanpa membuang banyak waktu, polisi segera menjemput teman wanita dari salah seorang perampok.

Tak cuma teman wanitanya, orangtua dari teman wanita si perampok itupun ikut diangkut ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya dan diminta bantuannya untuk mengimbau perampok tersebut menyerahkan diri ke polisi.

Dalam hitungan hari, Polda Metro Jaya bisa menangkap seluruh pelaku kasus perampokan Pulomas di tahun 2016 silam. Dan kepada para pelakunya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hakim pun memvonis sama yaitu menjatuhkan pidana mati kepada 2 orang pelaku dan pidana kurungan seumur hidup kepada 1 orang lagi dalam kasus perampokan Pulomas.

Artinya bahwa polisi punya cara-cara tersendiri untuk mengungkap sebuah kasus.

Intinya adalah tak boleh ada ruang yang bisa dibiarkan terbuka untuk siapapun juga di negara ini melakukan perbuatan melawan hukum yang sekeji itu, yaitu menghilangkan nyawa manusia dengan cara kekerasan yang sangat keji.

Semoga, kerja keras jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya, yaitu dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, bisa segera membuahkan hasil pada kasus pembunuhan wartawan Metro TV ini yaitu menangkap pelakunya.

Bring them to justice!!!

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya