Berita

Proses evakuasi jasad Yodi Prabowo yang ditemukan di pinggir Jalan Tol Ulujami/Net

Hukum

Menunggu Hasil Pengejaran Polisi Terhadap Pembunuh Wartawan Metro TV

MINGGU, 12 JULI 2020 | 15:36 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Dunia kewartawanan di Tanah Air tengah berduka.

Seorang editor di stasiun televisi Metro TV tewas terbunuh.

Jejak pelarian pelaku pembunuhan editor Metro TV Yodi Prabowo yang tewas mengenaskan di pinggir Jalan Tol JORR Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terus dilacak polisi.

Satu per satu fakta tersingkap di lokasi kejadian.

Peristiwa tragis ini terungkap saat Yodi ditemukan tewas di pinggir Jalan Tol JORR Ulujami pada Jumat 10 Juli 2020.

Sebelum ditemukan tewas, Yodi 'menghilang' selama 3 hari. Sementara motor Yodi ditemukan terparkir di seberang jalan sejak Selasa (7/7) malam.

Yodi diduga tewas dibunuh.

Kepolisian sedang terus bekerja keras menyingkap tabir pembunuhan itu.

Tim khusus yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari petunjuk guna mengungkap pelakunya.

Kita semua menunggu hasil kerja jajaran kepolisian.

Tapi dengan adanya sinyalemen dari pihak Kepolisian bahwa patut diduga pembunuhan ini memang direncanakan, maka besar kemungkinan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati, atau sekurang-kurangnya pidana kurungan seumur hidup.

Berkaca dari berbagai kasus pembunuhan yang pernah ditangani Polda Metro Jaya, salah satu kasus yang sangat fenomenal adalah kasus perampokan Pulomas yang terjadi tanggal 26 Desember 2016.

Ketika itu, 4 perampok menyantroni rumah Ir Doddy Triono di Jalan Pulomas Utara nomor 7 A, Jakarta Timur.

Dan sebelum menjalankan aksinya, keempat perampok yang menyewa 1 unit mobil dari rental, sempat makan siang dulu di warung pinggir jalan dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Tak banyak yang tahu bahwa 1001 macam digunakan polisi untuk mengungkap kasus perampokan Pulomas.

Salah satunya adalah setelah polisi tahu bahwa pelaku perampokan Pulomas adalah kawanan perampok pimpinan "Si Kapten", polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melacak latar belakang dan segera mencari tahu informasi tentang para pelaku.

Ternyata salah seorang pelaku, ketahuan memiliki seorang teman dekat wanita.

Maka tanpa membuang banyak waktu, polisi segera menjemput teman wanita dari salah seorang perampok.

Tak cuma teman wanitanya, orangtua dari teman wanita si perampok itupun ikut diangkut ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya dan diminta bantuannya untuk mengimbau perampok tersebut menyerahkan diri ke polisi.

Dalam hitungan hari, Polda Metro Jaya bisa menangkap seluruh pelaku kasus perampokan Pulomas di tahun 2016 silam. Dan kepada para pelakunya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hakim pun memvonis sama yaitu menjatuhkan pidana mati kepada 2 orang pelaku dan pidana kurungan seumur hidup kepada 1 orang lagi dalam kasus perampokan Pulomas.

Artinya bahwa polisi punya cara-cara tersendiri untuk mengungkap sebuah kasus.

Intinya adalah tak boleh ada ruang yang bisa dibiarkan terbuka untuk siapapun juga di negara ini melakukan perbuatan melawan hukum yang sekeji itu, yaitu menghilangkan nyawa manusia dengan cara kekerasan yang sangat keji.

Semoga, kerja keras jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya, yaitu dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, bisa segera membuahkan hasil pada kasus pembunuhan wartawan Metro TV ini yaitu menangkap pelakunya.

Bring them to justice!!!

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya