Berita

Hagia Sophia/Net

Dunia

Pengadilan Turki: Yang Melanggar Hukum Adalah Mengubah Hagia Sophia Dari Masjid Jadi Museum

MINGGU, 12 JULI 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Hagia Sophia secara resmi dibuka kembali sebagai masjid setelah pengadilan administrasi utama Turki membatalkan dekrit pemerintah 1934 untuk mengubahnya menjadi museum.

Mengutip Daily Sabah pada Sabtu (11/7), pengadilan menjelaskan dalam keputusannya bahwa konversi Hagia Sophia dari masjid menjadi museum lah yang melanggar hukum.

Pengadilan menggarisbawahi, negara hanyalah penjaga properti yang diberkahi. Hagia Sophia merupakan hasil kemenangan Ottoman dan bagian dari wakaf Sang Penakluk, Sultan Mehmed.


Merujuk pada istilah tersebut, tidak boleh ada sumbangan keagamaan yang dapat dialihkan, baik untuk tujuan keagamaan atau amal.

Pada 1453, Hagia Sophia diubah dari gereja menjadi masjid. Oleh karena itu, pengadilan mengatakan, mengubah struktur Hagia Sphia menjadi museum melanggar hukum.

Selain itu, berdasarkan Konvensi menganai Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia UNESCO, tidak ada ketentuan apapun yang bisa mencegah penggunaan Hagia Sophia sesuai dengan hukum domestik.

"Ada banyak situs (peninggalan) yang masih digunakan sebagai masjid seperti Masjid Biru (Sultanahmet)," tambah pengadilan.

Dibangun di bawah Kaisar Bizantium Justinian, Hagia Sophia adalah kursi utama dari Gereja Ortodoks Timur selama berabad-abad, di mana para kaisar dimahkotai di tengah hiasan marmer dan mosaik.

Bangunan tersebut berubah menjadi masjid kekaisaran setelah penaklukan Konstantinopel (sekarang Istanbul) oleh Ottoman pada 1453 Ottoman. Bangunan ini dibuka sebagai museum pada tahun 1935, setahun setelah keputusan Dewan Menteri.

Mosaik yang menggambarkan orang-orang kudus Yesus, Maria dan Kristen yang diplester sesuai dengan aturan Islam terungkap melalui pekerjaan restorasi yang sulit untuk museum. Hagia Sophia adalah museum paling populer di Turki tahun lalu, menarik lebih dari 3,7 juta pengunjung.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya