Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kepada Denny Siregar Responsif, Polisi Mestinya Gerak Cepat Juga Terhadap Laporan Ravio Patra

SABTU, 11 JULI 2020 | 15:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Publik menyoroti cepatnya pengungkapan kasus pembobolan data pribadi penggiat sosial media, Denny Siregar oleh Bareskrim Polri, dengan membandingkanya dengan kasus serupa yakni ilegal akses yang dialami oleh aktivis, Ravio Patra dan kasus-kasus lainya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta, Polri sebagai penjaga keamanan dalam negeri sekaligus penegak hukum yang menjadi tumpuan masyarakat, harus memiliki responsifitas yang sama terhadap semua laporan masyarakat.

"Sebagai penegak hukum penyidik lebih responsif menanggapi laporan, tidak hanya dari pihak DS (Denny Siregar), tetapi juga dari pihak lain meski berlawanan dengan kepentingan DS sebagai buzzer," kata Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/7).

Penyidik, kata Ficar, tidak boleh bertindak diskriminatif meskipun terhadap buzzer ataupun pihak-pihak yang pernah menjadi tim sukses penguasa. Karena, soal penegakan hukum bukanlah sebagai alat pemerintahan yang berkuasa.

"Polisi sebagai penyidik adalah alat negara yang harus bekerja secara profesional tanpa berpolitik dan membeda-bedakan perlakuan terhadap masyarakat," harapnya.

Fickar Hadjar mengingatkan, sangat fatal jika kemudian kepolisian sebagai penegak hukum berpihak dan bertindak diskriminatif.

"Mak kita tinggal menunggu saja kehancuran sebuah sistem, tidak terbatas rusaknya sistem hukum, tapi juga sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara," pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman sebelumnya menyoroti kasus dugaan pembobolan data pribadi yang dialami aktivis, Ravio Patra lantaran hingga saat ini belum ada kelanjutan proses hukumnya. Dia pun membandingkan dengan kasus Denny.

Politisi Gerindra itu merasa heran dengan bedanya perlakuan penanganan dua kasus itu. Menurut dia, padahal dua-duanya mengalami nasib yang sama yakni pembobolan data pribadi.

"Pembobolan data pribadi Denny Siregar dilaporkan tanggal 8 Juli 2020, terduga pelaku ditangkap tanggal 9 Juli 2020 (hanya satu hari). Peretasan akun WahtsApp Ravio Patra dilaporkan tanggal 27 April 2020, kapan pelakunya bisa ditangkap?" ujar Habiburokhman dalam akun Twitter, Sabtu (11/7).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya