Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kepada Denny Siregar Responsif, Polisi Mestinya Gerak Cepat Juga Terhadap Laporan Ravio Patra

SABTU, 11 JULI 2020 | 15:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Publik menyoroti cepatnya pengungkapan kasus pembobolan data pribadi penggiat sosial media, Denny Siregar oleh Bareskrim Polri, dengan membandingkanya dengan kasus serupa yakni ilegal akses yang dialami oleh aktivis, Ravio Patra dan kasus-kasus lainya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta, Polri sebagai penjaga keamanan dalam negeri sekaligus penegak hukum yang menjadi tumpuan masyarakat, harus memiliki responsifitas yang sama terhadap semua laporan masyarakat.

"Sebagai penegak hukum penyidik lebih responsif menanggapi laporan, tidak hanya dari pihak DS (Denny Siregar), tetapi juga dari pihak lain meski berlawanan dengan kepentingan DS sebagai buzzer," kata Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/7).


Penyidik, kata Ficar, tidak boleh bertindak diskriminatif meskipun terhadap buzzer ataupun pihak-pihak yang pernah menjadi tim sukses penguasa. Karena, soal penegakan hukum bukanlah sebagai alat pemerintahan yang berkuasa.

"Polisi sebagai penyidik adalah alat negara yang harus bekerja secara profesional tanpa berpolitik dan membeda-bedakan perlakuan terhadap masyarakat," harapnya.

Fickar Hadjar mengingatkan, sangat fatal jika kemudian kepolisian sebagai penegak hukum berpihak dan bertindak diskriminatif.

"Mak kita tinggal menunggu saja kehancuran sebuah sistem, tidak terbatas rusaknya sistem hukum, tapi juga sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara," pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman sebelumnya menyoroti kasus dugaan pembobolan data pribadi yang dialami aktivis, Ravio Patra lantaran hingga saat ini belum ada kelanjutan proses hukumnya. Dia pun membandingkan dengan kasus Denny.

Politisi Gerindra itu merasa heran dengan bedanya perlakuan penanganan dua kasus itu. Menurut dia, padahal dua-duanya mengalami nasib yang sama yakni pembobolan data pribadi.

"Pembobolan data pribadi Denny Siregar dilaporkan tanggal 8 Juli 2020, terduga pelaku ditangkap tanggal 9 Juli 2020 (hanya satu hari). Peretasan akun WahtsApp Ravio Patra dilaporkan tanggal 27 April 2020, kapan pelakunya bisa ditangkap?" ujar Habiburokhman dalam akun Twitter, Sabtu (11/7).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya