Berita

Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL

Hukum

Diduga Bawa Kabur Saksi Mata Suap Perkara MA, KPK Cecar Tania Clarisa Irawan

SABTU, 11 JULI 2020 | 00:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Tania Clarisa Irawan dari unsur swasta karena diduga membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini Jumat (10/7) telah memanggil empat orang saksi. Diantaranya kakak dari tersangka Hiendra Soenjoto (HS), Hengky Soenjoto selaku Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia; seorang driver bernama Yendra Afrizal; security, Charli Paris Hutagaol; dan pihak swasta, Tania Clarisa Irawan.

"Untuk saksi yang tidak hadir adalah Hengky Soenjoto dan Yendra Afrizal. Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ucap Ali Fikri kepada Wartawan, Jumat (10/7).

Sementara itu, untuk dua saksi lainnya yakni Tania Clarisa Irawan dan Charli Paris Hutagaol telah memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Tania Clarisa Irawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto), tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono). Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka sehingga dilakukan pengejaran oleh KPK sampai ke Bali," jelas Ali.

Kemudian untuk saksi Charli Paris Hutagaol, penyidik kata Ali menggali pengetahuan saksi mengenai transaksi penyerahan uang kepada tersangka Nurhadi. Charli sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin malam (1/6) di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya