Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono bersama Kasubdit l Ditsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat merilis pembobol data pribadi Denny Siregar/Ist

Presisi

Ditangkap Bareskrim, Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Terancam 10 Tahun Penjara

JUMAT, 10 JULI 2020 | 19:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus FPH (26), karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya yang membocorkan data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar.

FPH merupakan customer service (CS) sehingga memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan device milik pelanggan.

“Bareskrim Polri menangkap FPH (26) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB di Ruko Grapari Rungkut, Surabaya karena telah melakukan tindak pidana ilegal akses terhadap data pribadi yang ada pada database Telkomsel,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (10/7).


FPH, sambung Awi, melakukan hal tersebut tanpa melalui otorisasi. Karena yang berhak melakukan akses adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan.

“FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS,” tandas Awi.

Kasubdit l Ditsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menambahkan, setelah membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil tangkapan layar untuk diteruskan ke akun Opposite6890 via direct message (DM) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB yang kemudian diunggah akun tersebut di media sosial Twitter.

“Terhadap pemilik akun opposite6890 saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” tandas Reinhard.

Di sisi lain, FPH mengakui bahwa perbuatannya didasari simpati dengan akun opposite6890 serta tidak menyukai DS karena pernah di-bully oleh akun medsos pendukung DS.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 46 dan 48 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya