Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo saat merilis penangkapan Maria Pauline Lumowa/RMOL
Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo saat merilis penangkapan Maria Pauline Lumowa/RMOL
Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya mengajukan sidang in absentia ketika Maria dalam pelarian ke Belanda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,2 triliun.
“Karena (Maria Pauline) berada di sana (Belanda) dan (Indonesia) tidak ada perizinan ekstradisi dengan Belanda, kami mencoba upaya hukum lain dengan mengajukan sidang in absentia. Namun tersangka tetap harus dihadirkan,†kata Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (10/7).
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Senin, 04 Mei 2026 | 06:21
Senin, 04 Mei 2026 | 06:06
Senin, 04 Mei 2026 | 05:41
Senin, 04 Mei 2026 | 05:21
Senin, 04 Mei 2026 | 05:07
Senin, 04 Mei 2026 | 04:24
Senin, 04 Mei 2026 | 04:18
Senin, 04 Mei 2026 | 04:03
Senin, 04 Mei 2026 | 03:27
Senin, 04 Mei 2026 | 03:19