Berita

Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo saat merilis penangkapan Maria Pauline Lumowa/RMOL

Presisi

Bareskrim Ternyata Pernah Ajukan Sidang In Absentia Saat Maria Pauline Kabur Ke Belanda

JUMAT, 10 JULI 2020 | 17:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang in absetia atau sidang tanpa dihadiri terdakwa ternyata pernah diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap Maria Pauline Lumowa.

Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya mengajukan sidang in absentia ketika Maria dalam pelarian ke Belanda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,2 triliun.

“Karena (Maria Pauline) berada di sana (Belanda) dan (Indonesia) tidak ada perizinan ekstradisi dengan Belanda, kami mencoba upaya hukum lain dengan mengajukan sidang in absentia. Namun tersangka tetap harus dihadirkan,” kata Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (10/7).


Upaya itu dilakukan pada medio 2009 hingga 2014. Berbagai upaya lain juga telah dilakukan sebelumnya, yaitu pada 2003 Bareskrim Polri mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilanjutkan dengan menerbitkan red notice kepada Interpol.

Sepanjang perjalanan hingga akhirnya pada Juli 2019 yang lalu, Interpol mengabarkan bahwa ada perlintasan Maria Pauline Limowa ke Serbia.

“Pada saat itu Interpol Beograd (Serbia) menghubungi Interpol Indonesia, kemudian kita memberangkatkan tim dari Divhubinter dan Bareskrim Polri dan membawa berkas adminitrasi yang terkait dengan perkara MPL (Maria Pauline Lumowa) yang selanjutnya dilaksanakan sidang ekstradisi dan diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah Indonesia,” urai Sigit.

Karena Maria Pauline Lumowa telah menjadi Warga Negara (WN) Belanda, dan permintaanya untuk didampingi oleh kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda, mantan Kapolda Banten itu kemudian melayangkan surat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda mengenai pendampingan hukum terhadap Maria Lumowa.

"Kami sudah buat surat ke Kedubes Belanda untuk beritahukan ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan," tandas Listyo.

Dalam sepucuk surat itu, Polri meminta agar Kedubes Belanda segera memberikan pendampingan hukum kepada Maria Lumowa guna kepentingan proses penyidikan.

"Sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena memang dari saudara MPL ini minta didampingi kuasa hukum," tutur Listyo.

Maria Lumowa sendiri dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya