Berita

Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo saat merilis penangkapan Maria Pauline Lumowa/RMOL

Presisi

Bareskrim Ternyata Pernah Ajukan Sidang In Absentia Saat Maria Pauline Kabur Ke Belanda

JUMAT, 10 JULI 2020 | 17:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang in absetia atau sidang tanpa dihadiri terdakwa ternyata pernah diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap Maria Pauline Lumowa.

Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya mengajukan sidang in absentia ketika Maria dalam pelarian ke Belanda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,2 triliun.

“Karena (Maria Pauline) berada di sana (Belanda) dan (Indonesia) tidak ada perizinan ekstradisi dengan Belanda, kami mencoba upaya hukum lain dengan mengajukan sidang in absentia. Namun tersangka tetap harus dihadirkan,” kata Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (10/7).

Upaya itu dilakukan pada medio 2009 hingga 2014. Berbagai upaya lain juga telah dilakukan sebelumnya, yaitu pada 2003 Bareskrim Polri mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilanjutkan dengan menerbitkan red notice kepada Interpol.

Sepanjang perjalanan hingga akhirnya pada Juli 2019 yang lalu, Interpol mengabarkan bahwa ada perlintasan Maria Pauline Limowa ke Serbia.

“Pada saat itu Interpol Beograd (Serbia) menghubungi Interpol Indonesia, kemudian kita memberangkatkan tim dari Divhubinter dan Bareskrim Polri dan membawa berkas adminitrasi yang terkait dengan perkara MPL (Maria Pauline Lumowa) yang selanjutnya dilaksanakan sidang ekstradisi dan diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah Indonesia,” urai Sigit.

Karena Maria Pauline Lumowa telah menjadi Warga Negara (WN) Belanda, dan permintaanya untuk didampingi oleh kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda, mantan Kapolda Banten itu kemudian melayangkan surat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda mengenai pendampingan hukum terhadap Maria Lumowa.

"Kami sudah buat surat ke Kedubes Belanda untuk beritahukan ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan," tandas Listyo.

Dalam sepucuk surat itu, Polri meminta agar Kedubes Belanda segera memberikan pendampingan hukum kepada Maria Lumowa guna kepentingan proses penyidikan.

"Sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena memang dari saudara MPL ini minta didampingi kuasa hukum," tutur Listyo.

Maria Lumowa sendiri dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya