Berita

Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Putusan MA Soal Pilpres 2019 Enggak Bermanfaat, Malah Bikin Gaduh

KAMIS, 09 JULI 2020 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 tidak bermanfaat alih-alih bikin gaduh.

Begitulah yang diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, dalam acara sarasehan ke-25 DN-PIM bertajuk "Putusan MA Tentang Keputusan KPU Tahun 2019, Apa Implikasi Hukum dan Politiknya?", Kamis (9/7).

"Kalau kita kaitkan dengan misalnya kemanfaatan, kemudian keadilan, dan kepastian hukum, saya mengatakan putusan MA ini enggak bermanfaat sama sekali ya. Malah bikin gaduh saja," ujar Refly Harun saat memaparkan pandangannya.


Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini memiliki alasan terkait pandangannya tersebut. Di mana, ia menyampaikan sebuah gambaran teknis terkait putusan MA tersebut.

Menurut Refly, andaikan putusan MA disampaikan setelah pembacaan putusan pada 28 Oktober 2019 silam juga tidak akan mengubah keputusan hasil pemilu.

"Kalaupun diputuskan tanggal 28 Oktober, kemudian dimasukkan ke website 28 Oktober juga, diserahkan kepada KPU 28 Oktober juga, tidak tanggal 3 Juli seperti hari ini, maka dia pun tidak punya manfaat. Karena kita tau proses Pemilu sudah selesai dengan pelantikan presiden tanggal 20 Okteber, atau 8 hari sebelumnya," terangnya.

Selain itu, putusan MA atas perkara yang digugat Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri ini juga tetap tidak mengubah penetapan pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden Pilpres 2019.

Sebab kata Refly, putusan MA ini menafsirkan berbeda Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, tentang syarat penetapan paslon presiden dan wakil presiden. Yang mana, tidak hanya harus mendapatkan suara 50 persen plus 1 secara nasional, tapi juga harus mendapat minimum 20 persen suara di setengah dari total jumlah provinsi di Indonesia.

Dari tafsiran MA itu Refly tetap menilai bahwa pada akhirnya hasil pemilu 2019 kemarin tidak akan berubah. Karena hasil perolehan suara paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin juga telah memenuhi syarat-syarat penetapan paslon pemenang pemilu, yang termaktub dalam putusan MA tersebut.

"Karena kita tau kemenangana Jokowi-Maruf dihitung 55,5 persen, dan kemudian menang di 21 provinsi. Yang artinya jumlah suara di 21 provinsi tersebut lebih dari 50 persen. Padahal pesyaratan minimalisnya adalah 18 provinsi saja cukup, dan cukup 20 persen asalkan lebih dari 50 persen plus 1 jumlah suaranya," ucap Refly.

"Sampai disana saya mengatakan, ya enggak ada manfaatnya sama sekali putusan Mahkamah Agung tersebut," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya