Berita

Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Putusan MA Soal Pilpres 2019 Enggak Bermanfaat, Malah Bikin Gaduh

KAMIS, 09 JULI 2020 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 tidak bermanfaat alih-alih bikin gaduh.

Begitulah yang diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, dalam acara sarasehan ke-25 DN-PIM bertajuk "Putusan MA Tentang Keputusan KPU Tahun 2019, Apa Implikasi Hukum dan Politiknya?", Kamis (9/7).

"Kalau kita kaitkan dengan misalnya kemanfaatan, kemudian keadilan, dan kepastian hukum, saya mengatakan putusan MA ini enggak bermanfaat sama sekali ya. Malah bikin gaduh saja," ujar Refly Harun saat memaparkan pandangannya.

Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini memiliki alasan terkait pandangannya tersebut. Di mana, ia menyampaikan sebuah gambaran teknis terkait putusan MA tersebut.

Menurut Refly, andaikan putusan MA disampaikan setelah pembacaan putusan pada 28 Oktober 2019 silam juga tidak akan mengubah keputusan hasil pemilu.

"Kalaupun diputuskan tanggal 28 Oktober, kemudian dimasukkan ke website 28 Oktober juga, diserahkan kepada KPU 28 Oktober juga, tidak tanggal 3 Juli seperti hari ini, maka dia pun tidak punya manfaat. Karena kita tau proses Pemilu sudah selesai dengan pelantikan presiden tanggal 20 Okteber, atau 8 hari sebelumnya," terangnya.

Selain itu, putusan MA atas perkara yang digugat Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri ini juga tetap tidak mengubah penetapan pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden Pilpres 2019.

Sebab kata Refly, putusan MA ini menafsirkan berbeda Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, tentang syarat penetapan paslon presiden dan wakil presiden. Yang mana, tidak hanya harus mendapatkan suara 50 persen plus 1 secara nasional, tapi juga harus mendapat minimum 20 persen suara di setengah dari total jumlah provinsi di Indonesia.

Dari tafsiran MA itu Refly tetap menilai bahwa pada akhirnya hasil pemilu 2019 kemarin tidak akan berubah. Karena hasil perolehan suara paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin juga telah memenuhi syarat-syarat penetapan paslon pemenang pemilu, yang termaktub dalam putusan MA tersebut.

"Karena kita tau kemenangana Jokowi-Maruf dihitung 55,5 persen, dan kemudian menang di 21 provinsi. Yang artinya jumlah suara di 21 provinsi tersebut lebih dari 50 persen. Padahal pesyaratan minimalisnya adalah 18 provinsi saja cukup, dan cukup 20 persen asalkan lebih dari 50 persen plus 1 jumlah suaranya," ucap Refly.

"Sampai disana saya mengatakan, ya enggak ada manfaatnya sama sekali putusan Mahkamah Agung tersebut," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya