Berita

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengelak setiap ditanya soal Camat Pondok Aren, Makum Sagita/RMOLBanten

Nusantara

Anak Buahnya Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu, Airin Mendadak Baper

KAMIS, 09 JULI 2020 | 16:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bersalah kepada Camat Pondok Aren, Makum Sagita, berdampak terhadap sikap Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, terhadap awak media.

Airin mendadak baper (bawa perasaan, red) saat awak media menanyakan status Camat Pondok Aren, Makum Sagita, yang terbukti bersalah memetakan ASN menjelang Pilkada Tangsel dan melanggar netralitas ASN.

Bahkan, dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, Airin mengklaim tidak mengikuti kasus tersebut dan akan mengecek kasus tersebut.


"Yang mana? Enggak hapal, saya cek, saya cek. Saya enggak ngikutin," ucap Airin usai mengunjungi Kampung Jawara Marga Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (9/7).

Airin bahkan terlihat kesal, ketika ditanya apakah nanti akan ada sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk Makum Sagita.

"Nanti saya cek, saya enggak baca berita kalian," tegas orang nomor satu di Tangsel itu sembari masuk ke dalam mobil dinasnya.

Sebelumnya, permintaan data ASN Tangsel di pesan WhatsApp menjadi viral melalui potongan gambar yang diteruskan oleh Sekretaris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik, akhirnya dilimpahkan ke Komisi ASN.

Hal itu terjadi setelah Sidik dimintai keterangan oleh Bawaslu dan mengakui menerima pesan tersebut dari atasannya, yang tak lain Camat Pondok Aren, Makum Sagita.

Sementara itu, Makum yang juga dipanggil oleh Bawaslu membantah semua pernyataan Sidik dan merasa difitnah.

Namun, setelah mengumpulkan semua keterangan dari yang bersangkutan, Makum dianggap melanggar Undang-undang netralitas ASN.

"Kalau misalnya Camat direkomendasikan ke KASN iya. Kenapa, karena Camat Makum dianggap melanggar UU nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 42 tabun 2010," ujar Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7).

Acep juga menjelaskan, dalam UU nomor 5 tahun 2014, ASN disebutkan tidak boleh terjun dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.

"Dalam hal apa (direkomendasikan), dalam hal dia melakukan pemetaan? Kan tidak boleh ASN terjun ke dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri," terangnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya