Berita

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengelak setiap ditanya soal Camat Pondok Aren, Makum Sagita/RMOLBanten

Nusantara

Anak Buahnya Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu, Airin Mendadak Baper

KAMIS, 09 JULI 2020 | 16:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bersalah kepada Camat Pondok Aren, Makum Sagita, berdampak terhadap sikap Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, terhadap awak media.

Airin mendadak baper (bawa perasaan, red) saat awak media menanyakan status Camat Pondok Aren, Makum Sagita, yang terbukti bersalah memetakan ASN menjelang Pilkada Tangsel dan melanggar netralitas ASN.

Bahkan, dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, Airin mengklaim tidak mengikuti kasus tersebut dan akan mengecek kasus tersebut.


"Yang mana? Enggak hapal, saya cek, saya cek. Saya enggak ngikutin," ucap Airin usai mengunjungi Kampung Jawara Marga Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (9/7).

Airin bahkan terlihat kesal, ketika ditanya apakah nanti akan ada sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk Makum Sagita.

"Nanti saya cek, saya enggak baca berita kalian," tegas orang nomor satu di Tangsel itu sembari masuk ke dalam mobil dinasnya.

Sebelumnya, permintaan data ASN Tangsel di pesan WhatsApp menjadi viral melalui potongan gambar yang diteruskan oleh Sekretaris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik, akhirnya dilimpahkan ke Komisi ASN.

Hal itu terjadi setelah Sidik dimintai keterangan oleh Bawaslu dan mengakui menerima pesan tersebut dari atasannya, yang tak lain Camat Pondok Aren, Makum Sagita.

Sementara itu, Makum yang juga dipanggil oleh Bawaslu membantah semua pernyataan Sidik dan merasa difitnah.

Namun, setelah mengumpulkan semua keterangan dari yang bersangkutan, Makum dianggap melanggar Undang-undang netralitas ASN.

"Kalau misalnya Camat direkomendasikan ke KASN iya. Kenapa, karena Camat Makum dianggap melanggar UU nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 42 tabun 2010," ujar Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7).

Acep juga menjelaskan, dalam UU nomor 5 tahun 2014, ASN disebutkan tidak boleh terjun dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.

"Dalam hal apa (direkomendasikan), dalam hal dia melakukan pemetaan? Kan tidak boleh ASN terjun ke dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri," terangnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya