Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (tengah)/RMOL

Presisi

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Rektor UNJ

KAMIS, 09 JULI 2020 | 15:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pungli Tunjangan Hari Raya (THR) di tubuh Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejak kasus tersebut diserahkan oleh KPK pada 20 Mei 2020 kemarin, pihaknya telah melakukan rangkaian sejumlah pemeriksaan terhadap 44 orang saksi dan dua saksi ahli.

"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dua saksi ahli kita lakukan dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Perbuatan tindak pidananya ini tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkaan, itu hasil saksi ahli," ujarnya saat konferensi pers bersama KPK dan Kemendikbud di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).


Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan KPK dan dari Bareskrim Polri.

Kesimpulannya, kata Yusri, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang dalam laporan hasil penyelidikan KPK.

"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," jelas Yusri.

KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kemendikbud pada 20 Mei lalu.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, kegiatan tangkap tangan tersebut berawal adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendik menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor selaku Kabag Kepegawaian UNJ beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5) lalu.

Dari penangkapan itu, KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada Rektor UNJ, Komarudin; Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartarti; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; dua orang staf SDM Kemendikbud yakni Dinar Suliya dan Parjono.

Dari pemeriksaan itu, KPK selanjutnya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian yakni Polda Metro Jaya dengan alasan KPK hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi koordinasi dan supervisi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya