Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis: Putusan MA Gambaran Pilpres 2019 Busuk, Kembalikan Ke MPR!

KAMIS, 09 JULI 2020 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati cs terkait uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Wakil Presiden Pemilu 2019 menjadi gambaran bobroknya penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Satu-satunyanya yang bisa kita dapati dari putusan (MA) ini, bahwa menunjukkan pemilu kemarin betul-betul busuk. Dan KPU tidak andal," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dalam acara sarasehan ke-25 DN-PIM bertajuk 'Putusan MA Tentang Keputusan KPU Tahun 2019, Apa Implikasi Hukum dan Politiknya?', Kamis (9/7).

Hal tersebut makin membuatnya geleng-geleng saat pihak KPU bergeming dengan menyebut putusan MA tak berpengaruh pada hasil Pilpres.


Margarito berujar, setelah beberapa hari dokuman diupload MA, Margarito mendengar pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari, yang mengatakan bahwa Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 tidak digunakan untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 kemarin.

"Dititik ini (pernyataan komisioner KPU) menurut saya, dengan segala macam yang ada di pemilu kemarin, ada catatan untuk mengecek level etik dari KPU. Mengapa? Anda (KPU) bikin (PKPU) tapi anda tidak pakai. Anda sudah tahu ini tidak dipakai kenapa dibikin?" ungkapnya.

Melihat hal itu, ia pun menyarankan agar pemilihan presiden-wakil presiden dikembalikkan lagi kepada MPR.

"Kita tidak bisa berkutat dengan pemilu langsung (atau) tidak langsung. Karena berdasarkan bacaan sejarah saya, selamanya pemilu langsung kita akan dikadalkan oleh orang-orang yang punya uang banyak," ucapnya.

"Kita mesti serius memikirkan bangsa ini, memikirkan pemilu dipilih lagi oleh MPR," demikian Margarito Kamis.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya