Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Politik

Dewan Pengawas KPK Harus Transparan Soal Penyelesaian Laporan Masyarakat

KAMIS, 09 JULI 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk transparan dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawi KPK.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan menyebutkan, tanpa ada transparansi maka kepercayaan masyarakat terhadap Dewas KPK akan menurun.

"Dewas KPK harusnya bersikap transparan dan melaporkan perkembangan-perkembangan dari laporan-laporan masyarakat. Apabila ini tidak dilakukan, maka lambat laun masyarakat juga akan mengurangi intensitas laporan dan pengawasan publik," ujar Jimmy kepada wartawan, Kamis (9/7).


Jimmy mengatakan Dewas KPK harusnya segera menyampaikan ke publik bagaimana tindak lanjut proses dari laporan-laporan yang telah mereka terima. Misalnya kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK Hendrik Christian.

Selanjutnya, katanya, Dewas KPK perlu menyampaikan alasan kenapa kasus-kasus yang telah dilaporkan sebelumnya itu belum bisa diselesaikan. Sedangkan kasus-kasus yang dilaporkan belakangan yang didahulukan.

"Hal-hal semacam ini yang perlu disampaikan kepada publik sehingga keberadaan Dewas KPK tetap mendapatkan kepercayaan yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya.

Sambungnya, dalam konstruksi pada UU 19/2019 tentang perubahan kedua UU KPK, keberadaan Dewas KPK lebih kepada kontrol pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Sehingga, implikasinya Dewas KPK menyusun dan menetapkan kode etik, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK, serta menyelenggarakan sidang yang diduga pelanggaran etik itu sendiri.

"Nah secara internal sudah diatur dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan dalam pelanggaran kode etik. Yang pada dasarnya mengatur dua mekanisme, adanya mekanisme pemeriksaan pendahuluan dan mekanisme sidang etik," jelasnya.

Terkait mekanisme pemeriksaan pendahuluan, dia menyebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran kode etik yang masuk dari masyarkat. Dari pemeriksaan pendahuluan itu, akan ditentukan apakah sudah cukup bukti untuk bisa diteruskan dalam sidang etik atau tidak.

"Ini menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah ditindaklanjuti dari laporan-laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dilaporakan ke Dewas KPK," ucapnya.

Lebih dari itu, Jimmy juga mengingatkan Dewas KPK untuk bekerja secara independen serta bersikap tegas, rasional, berkeadilan, dan transparan dalam mengambil keputusan yang objektif.

"Nah ketika tidak adanya informasi yang transparan kepada publik mengenai proses yang telah dilakukan oleh Dewas maka kecenderungan publik akan menganggap Dewas bersikap tidak independen," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya