Berita

Pengunjuk rasa dari HIPPI/Net

Nusantara

Lahan Warga Belum Dibayar, HIPPI Minta Dirjen Minerba Tidak Perpanjang Izin PT KPC

KAMIS, 09 JULI 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ratusan orang berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Jalan Prof. Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis siang (9/7).

Massa aksi menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya ganti rugi lahan seluas 119 hektar di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC).

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Humpunan Pemuda Pertambangan Indonesia (DPP HIPPI) ini menyampaikan aspirasi dengan menggunakan mobil komando. Di sele-sela aksi, sejumlah perwakilan HIPPI diberikan waktu untuk masuk audiensi menyampaikan aspirasi.


Kuasa hukum H. Agus Waren dari kelompok tani "Kutai Jaya Sanggata Bersatu", Zulfian S. Rehalat mengatakan, pengunjuk rasa meminta pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC yang akan berakhir pada 2021.

Sementara, pihak Dirjen Minerga meminta Zulfian dan pengunjuk rasa berkirim surat secara resmi terkait persoalan belum dibayarnya lahan warga 119 hektar di Kecataman Sangatta, Kutai Timur tersebut.

"Alhamdulillah dari audiensi bahwa kami diminta oleh pihak Dirjen Minerba untuk menyurati secara resmi untuk menfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan pihak PT KPC. InsyaAllah hasil pertemuan tersebut akan kami tindaklanjuti minggu depan agar Dirjen Minerba menfasiltasi pertemuan kami dengan pihak PT KPC," ujar Zulfian.

Menurutnya, PT KPC saat ini tengah menunggu perpanjangan kontrak dan perubahan status dari Pemegang Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Makanya kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi warga untuk meminta setop perpanjangan kontak PT KPC sebelum lahan warga di Sangatta dibayar oleh PT KPC," tukas Zulfian.

Ditambahkan Zulfian, salah seorang warga yang menjadi kliennya, yakni Agus Waren, sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari PT KPC. Padahal, sudah dua tahun yang bersangkutan menunggu pembayaran.

"Oleh karena itu, kami meminta Presiden, Menteri ESDM dan Dirjen Minerba, tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC sebelum lahan warga kolompok tani diselesaikan," pintanya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya