Berita

Pengunjuk rasa dari HIPPI/Net

Nusantara

Lahan Warga Belum Dibayar, HIPPI Minta Dirjen Minerba Tidak Perpanjang Izin PT KPC

KAMIS, 09 JULI 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ratusan orang berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Jalan Prof. Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis siang (9/7).

Massa aksi menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya ganti rugi lahan seluas 119 hektar di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC).

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Humpunan Pemuda Pertambangan Indonesia (DPP HIPPI) ini menyampaikan aspirasi dengan menggunakan mobil komando. Di sele-sela aksi, sejumlah perwakilan HIPPI diberikan waktu untuk masuk audiensi menyampaikan aspirasi.


Kuasa hukum H. Agus Waren dari kelompok tani "Kutai Jaya Sanggata Bersatu", Zulfian S. Rehalat mengatakan, pengunjuk rasa meminta pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC yang akan berakhir pada 2021.

Sementara, pihak Dirjen Minerga meminta Zulfian dan pengunjuk rasa berkirim surat secara resmi terkait persoalan belum dibayarnya lahan warga 119 hektar di Kecataman Sangatta, Kutai Timur tersebut.

"Alhamdulillah dari audiensi bahwa kami diminta oleh pihak Dirjen Minerba untuk menyurati secara resmi untuk menfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan pihak PT KPC. InsyaAllah hasil pertemuan tersebut akan kami tindaklanjuti minggu depan agar Dirjen Minerba menfasiltasi pertemuan kami dengan pihak PT KPC," ujar Zulfian.

Menurutnya, PT KPC saat ini tengah menunggu perpanjangan kontrak dan perubahan status dari Pemegang Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Makanya kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi warga untuk meminta setop perpanjangan kontak PT KPC sebelum lahan warga di Sangatta dibayar oleh PT KPC," tukas Zulfian.

Ditambahkan Zulfian, salah seorang warga yang menjadi kliennya, yakni Agus Waren, sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari PT KPC. Padahal, sudah dua tahun yang bersangkutan menunggu pembayaran.

"Oleh karena itu, kami meminta Presiden, Menteri ESDM dan Dirjen Minerba, tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC sebelum lahan warga kolompok tani diselesaikan," pintanya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya