Berita

Pengunjuk rasa dari HIPPI/Net

Nusantara

Lahan Warga Belum Dibayar, HIPPI Minta Dirjen Minerba Tidak Perpanjang Izin PT KPC

KAMIS, 09 JULI 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ratusan orang berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Jalan Prof. Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis siang (9/7).

Massa aksi menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya ganti rugi lahan seluas 119 hektar di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC).

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Humpunan Pemuda Pertambangan Indonesia (DPP HIPPI) ini menyampaikan aspirasi dengan menggunakan mobil komando. Di sele-sela aksi, sejumlah perwakilan HIPPI diberikan waktu untuk masuk audiensi menyampaikan aspirasi.

Kuasa hukum H. Agus Waren dari kelompok tani "Kutai Jaya Sanggata Bersatu", Zulfian S. Rehalat mengatakan, pengunjuk rasa meminta pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC yang akan berakhir pada 2021.

Sementara, pihak Dirjen Minerga meminta Zulfian dan pengunjuk rasa berkirim surat secara resmi terkait persoalan belum dibayarnya lahan warga 119 hektar di Kecataman Sangatta, Kutai Timur tersebut.

"Alhamdulillah dari audiensi bahwa kami diminta oleh pihak Dirjen Minerba untuk menyurati secara resmi untuk menfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan pihak PT KPC. InsyaAllah hasil pertemuan tersebut akan kami tindaklanjuti minggu depan agar Dirjen Minerba menfasiltasi pertemuan kami dengan pihak PT KPC," ujar Zulfian.

Menurutnya, PT KPC saat ini tengah menunggu perpanjangan kontrak dan perubahan status dari Pemegang Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Makanya kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi warga untuk meminta setop perpanjangan kontak PT KPC sebelum lahan warga di Sangatta dibayar oleh PT KPC," tukas Zulfian.

Ditambahkan Zulfian, salah seorang warga yang menjadi kliennya, yakni Agus Waren, sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari PT KPC. Padahal, sudah dua tahun yang bersangkutan menunggu pembayaran.

"Oleh karena itu, kami meminta Presiden, Menteri ESDM dan Dirjen Minerba, tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC sebelum lahan warga kolompok tani diselesaikan," pintanya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya