Berita

Lambang KPK/RMOL

Hukum

KPK Panggil Dirut PT MBS Jadi Saksi Eks Sekretaris MA Nurhadi

KAMIS, 09 JULI 2020 | 10:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 pada hari ini, Kamis (9/7).

Mereka adalah Donny Gunawan selaku wiraswasta atau Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana (MBS); Wira Setiawan selaku Marketing Office District 8; Henry Soetanto selaku Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia; dan M. Hamzah Nurfalah selaku karyawan swasta.

"Para saksi dipanggil diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjotoenjoto). Sementara saksi Donny Gunawan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/7).


Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pada Rabu (8/7) kemarin. Di antaranya Direktur Operasional/COO PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hotman Pardamean; Direktur Komersial/CCO PT MIT, Pryonggo Sidharta; notaris, Musa Daulae; dan advokat Toga Sihaloha.

Namun, tiga saksi di antaranya tidak hadir tanpa keterangan. Ketiganya adalah Hotman Pardamean, Musa Daulae dan Pryonggo Sidharta.

Sedangkan saksi Toga Sihaloha memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa penyidik untuk tersangka Nurhadi.

KPK sendiri telah memperpanjang masa penahanan terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono selama 40 hari sejak Senin (22/6) hingga 31 Juli 2020. Kedua tersangka tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Rutan Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni lalu di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjotoenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya