Berita

Lambang KPK/RMOL

Hukum

KPK Panggil Dirut PT MBS Jadi Saksi Eks Sekretaris MA Nurhadi

KAMIS, 09 JULI 2020 | 10:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 pada hari ini, Kamis (9/7).

Mereka adalah Donny Gunawan selaku wiraswasta atau Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana (MBS); Wira Setiawan selaku Marketing Office District 8; Henry Soetanto selaku Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia; dan M. Hamzah Nurfalah selaku karyawan swasta.

"Para saksi dipanggil diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjotoenjoto). Sementara saksi Donny Gunawan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/7).


Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pada Rabu (8/7) kemarin. Di antaranya Direktur Operasional/COO PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hotman Pardamean; Direktur Komersial/CCO PT MIT, Pryonggo Sidharta; notaris, Musa Daulae; dan advokat Toga Sihaloha.

Namun, tiga saksi di antaranya tidak hadir tanpa keterangan. Ketiganya adalah Hotman Pardamean, Musa Daulae dan Pryonggo Sidharta.

Sedangkan saksi Toga Sihaloha memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa penyidik untuk tersangka Nurhadi.

KPK sendiri telah memperpanjang masa penahanan terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono selama 40 hari sejak Senin (22/6) hingga 31 Juli 2020. Kedua tersangka tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Rutan Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni lalu di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjotoenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya