Berita

Lambang KPK/RMOL

Hukum

KPK Panggil Dirut PT MBS Jadi Saksi Eks Sekretaris MA Nurhadi

KAMIS, 09 JULI 2020 | 10:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 pada hari ini, Kamis (9/7).

Mereka adalah Donny Gunawan selaku wiraswasta atau Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana (MBS); Wira Setiawan selaku Marketing Office District 8; Henry Soetanto selaku Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia; dan M. Hamzah Nurfalah selaku karyawan swasta.

"Para saksi dipanggil diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjotoenjoto). Sementara saksi Donny Gunawan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/7).

Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pada Rabu (8/7) kemarin. Di antaranya Direktur Operasional/COO PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hotman Pardamean; Direktur Komersial/CCO PT MIT, Pryonggo Sidharta; notaris, Musa Daulae; dan advokat Toga Sihaloha.

Namun, tiga saksi di antaranya tidak hadir tanpa keterangan. Ketiganya adalah Hotman Pardamean, Musa Daulae dan Pryonggo Sidharta.

Sedangkan saksi Toga Sihaloha memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa penyidik untuk tersangka Nurhadi.

KPK sendiri telah memperpanjang masa penahanan terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono selama 40 hari sejak Senin (22/6) hingga 31 Juli 2020. Kedua tersangka tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Rutan Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni lalu di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjotoenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya