Berita

Gelaran pernikahan/Net

Nusantara

Belum Sepakat Soal Makan Di Tempat, Pesta Pernikahan Masih Dilarang

KAMIS, 09 JULI 2020 | 10:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah aktivitas telah kembali diizinkan beroperasi di tengah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta. Namun belum untuk kegiatan pesta pernikahan atau wedding.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi jasa wedding untuk berdiskusi terkait aturan dan protokol kesehatan yang mungkin bisa diterapkan dalam acara pernikahan.

"Sejauh ini masih ada yang perlu diberi masukan. Misalnya prinsip mereka jangan mempertahankan pakem yang telah ada. Contoh makan di tempat. Kenapa? Karena kalau orang makan di tempat jadi betah nongkrong," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7).


"Ini yang masih perdebatan. Asosiasi mau, tapi klien yang tidak mau. Ini masalahnya kompleks. Nanti kami berdiskusi dengan tim gugus tugas Covid-19," sambungnya.

Cucu melanjutkan, masalah berikutnya yang tak kalah rumit adalah terkait pernikahan yang dilakukan di perkampungan. Sejauh ini pun belum ada rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 tentang hal ini.

"Yang menjadi pikiran lagi ini kan kawinan di perkampungan. Siapa yang mau bertanggung jawab? Di gedung kan masih bisa dikontrol dari tamunya. Petugasnya banyak di sana. Kalau di kampung siapa yang mau tanggung jawab," jelasnya.

Nantinya jika pernikahan di dalam gedung kembali diizinkan, maka sejumlah protokol akan diterapkan. Di antaranya mengatur jam atau kedatangan para tamu, hindari kontak fisik seperti bersalaman dan pengaturan jarak.

"Hanya masalah makan di tempat saja yang masih perdebatan. Menurut tim Covid-19 apakah perlu makan di tempat? Nanti tim gugus Covid yang akan menilai, apakan ini sudah bisa dilaksanakan apa belum?" tutup Cucu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya