Berita

Gelaran pernikahan/Net

Nusantara

Belum Sepakat Soal Makan Di Tempat, Pesta Pernikahan Masih Dilarang

KAMIS, 09 JULI 2020 | 10:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah aktivitas telah kembali diizinkan beroperasi di tengah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta. Namun belum untuk kegiatan pesta pernikahan atau wedding.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi jasa wedding untuk berdiskusi terkait aturan dan protokol kesehatan yang mungkin bisa diterapkan dalam acara pernikahan.

"Sejauh ini masih ada yang perlu diberi masukan. Misalnya prinsip mereka jangan mempertahankan pakem yang telah ada. Contoh makan di tempat. Kenapa? Karena kalau orang makan di tempat jadi betah nongkrong," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7).


"Ini yang masih perdebatan. Asosiasi mau, tapi klien yang tidak mau. Ini masalahnya kompleks. Nanti kami berdiskusi dengan tim gugus tugas Covid-19," sambungnya.

Cucu melanjutkan, masalah berikutnya yang tak kalah rumit adalah terkait pernikahan yang dilakukan di perkampungan. Sejauh ini pun belum ada rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 tentang hal ini.

"Yang menjadi pikiran lagi ini kan kawinan di perkampungan. Siapa yang mau bertanggung jawab? Di gedung kan masih bisa dikontrol dari tamunya. Petugasnya banyak di sana. Kalau di kampung siapa yang mau tanggung jawab," jelasnya.

Nantinya jika pernikahan di dalam gedung kembali diizinkan, maka sejumlah protokol akan diterapkan. Di antaranya mengatur jam atau kedatangan para tamu, hindari kontak fisik seperti bersalaman dan pengaturan jarak.

"Hanya masalah makan di tempat saja yang masih perdebatan. Menurut tim Covid-19 apakah perlu makan di tempat? Nanti tim gugus Covid yang akan menilai, apakan ini sudah bisa dilaksanakan apa belum?" tutup Cucu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya