Plt Bupati Kudus, HM Hartopo/Net
Rendahnya kesadaran warga menaati protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah menjadi keprihatinan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Terkait persoalan itu, Pemkab Kudus menyiapkan penerapan sanksi sosial untuk masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.
Plt Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan sanksi sosial yang disiapkan yakni "hukuman" potong rumput atau menyapu jalanan.
Sanksi tersebut diberikan lantaran penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi. Sementara, kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan Covid-19 dinilai masih cukup rendah.
"Wujudnya memang sanksi sosial. Ini masih kita siapkan,†ujar Hartopo dilansir dari
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (8/7).
Sanksi tidak menaati protokol kesehatan Covid-19 itu juga bisa berupa sanksi fisik seperti push up ataupun lainnya.
Menurut Hartopo, langkah ini dalam rangka meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Patroli juga akan terus digelar secara mendadak. Guna melihat seberapa jauh masyarakat Kudus tertib protokol kesehatan Covid-19," terangnya.
Hingga kini Kabupaten Kudus masih dalam tahap persiapan
new normal. Namun masyarakat seolah mulai lupa jika masih ada Covid-19.
"Kami harap warga juga sadar agar terus menaati protokol kesehatan Covid-19. Karena saat ini Kudus masih berada dalam gelombang dua penularan corona," tandasnya.