Berita

Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Teuku Sahir Syahali/RMOL

Nusantara

Berkonsep Wisata Kelas Dunia, Begini Penjelasan Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol

RABU, 08 JULI 2020 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui Komisi B mengundang PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) untuk membahas terkait perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), yang tengah mencuri perhatian.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Teuku Sahir Syahali mengatakan, perluasan kawasan Ancol merupakan bagian dari inovasi untuk mengembangkan wahana rekreasi milik BUMD DKI Jakarta.

"Karena kita kan taman rekreasi terbesar jadi kita harus mengembangkan, berinovasi, kreatif dan sebagainya. Jadi yang kita tugaskan adalah mengembangkan role model tempat yang bagus," kata Sahir di ruang Komisi B DPRD DKI, Rabu (8/7).


Pengembangan Ancol dilakukan dengan tujuan agar masyakarat tidak pergi jauh ke luar negeri untuk menikmati liburan. Kata dia, Ancol dapat menjadi alternatif hiburan yang menarik bagi warga Jakarta.

Sahir menuturkan, dirinya enggan mengatakan bahwa yang dilakukannya itu adalah reklamasi. Alasannya karena lokasinya masih menempel dengan darat dan tidak membangun pulau baru.

"Ini perluasan daratan, kan nempel darat," ujar dia.

Menurutnya, Ancol harus menjadi icon milik Jakarta yang dapat menjadi tempat hiburan dan rekreasi kelas dunia. Dia mengklaim dengan dibangunnya Dufan Sea nantinya akan sama dengan Disney Sea atau Disney Land yang ada di Tokyo Jepang.

"Kalo di Tokyo ada Disney Sea, Disney Land, nanti kita ada namanya Dufan Sea. Sehingga itu tadi orang tidak bosen dan bisa menjadi kawasan internasional," katanya.

Sahir mengaku hingga saat ini pihaknya pun masih melakukan kajian yang mendalam terkait landasan hukum dilakukannya perluasan wilayah Ancol tersebut.

Untuk diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya