Berita

Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Teuku Sahir Syahali/RMOL

Nusantara

Berkonsep Wisata Kelas Dunia, Begini Penjelasan Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol

RABU, 08 JULI 2020 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui Komisi B mengundang PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) untuk membahas terkait perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), yang tengah mencuri perhatian.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Teuku Sahir Syahali mengatakan, perluasan kawasan Ancol merupakan bagian dari inovasi untuk mengembangkan wahana rekreasi milik BUMD DKI Jakarta.

"Karena kita kan taman rekreasi terbesar jadi kita harus mengembangkan, berinovasi, kreatif dan sebagainya. Jadi yang kita tugaskan adalah mengembangkan role model tempat yang bagus," kata Sahir di ruang Komisi B DPRD DKI, Rabu (8/7).


Pengembangan Ancol dilakukan dengan tujuan agar masyakarat tidak pergi jauh ke luar negeri untuk menikmati liburan. Kata dia, Ancol dapat menjadi alternatif hiburan yang menarik bagi warga Jakarta.

Sahir menuturkan, dirinya enggan mengatakan bahwa yang dilakukannya itu adalah reklamasi. Alasannya karena lokasinya masih menempel dengan darat dan tidak membangun pulau baru.

"Ini perluasan daratan, kan nempel darat," ujar dia.

Menurutnya, Ancol harus menjadi icon milik Jakarta yang dapat menjadi tempat hiburan dan rekreasi kelas dunia. Dia mengklaim dengan dibangunnya Dufan Sea nantinya akan sama dengan Disney Sea atau Disney Land yang ada di Tokyo Jepang.

"Kalo di Tokyo ada Disney Sea, Disney Land, nanti kita ada namanya Dufan Sea. Sehingga itu tadi orang tidak bosen dan bisa menjadi kawasan internasional," katanya.

Sahir mengaku hingga saat ini pihaknya pun masih melakukan kajian yang mendalam terkait landasan hukum dilakukannya perluasan wilayah Ancol tersebut.

Untuk diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya