Berita

Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Teuku Sahir Syahali/RMOL

Nusantara

Berkonsep Wisata Kelas Dunia, Begini Penjelasan Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol

RABU, 08 JULI 2020 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui Komisi B mengundang PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) untuk membahas terkait perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), yang tengah mencuri perhatian.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Teuku Sahir Syahali mengatakan, perluasan kawasan Ancol merupakan bagian dari inovasi untuk mengembangkan wahana rekreasi milik BUMD DKI Jakarta.

"Karena kita kan taman rekreasi terbesar jadi kita harus mengembangkan, berinovasi, kreatif dan sebagainya. Jadi yang kita tugaskan adalah mengembangkan role model tempat yang bagus," kata Sahir di ruang Komisi B DPRD DKI, Rabu (8/7).

Pengembangan Ancol dilakukan dengan tujuan agar masyakarat tidak pergi jauh ke luar negeri untuk menikmati liburan. Kata dia, Ancol dapat menjadi alternatif hiburan yang menarik bagi warga Jakarta.

Sahir menuturkan, dirinya enggan mengatakan bahwa yang dilakukannya itu adalah reklamasi. Alasannya karena lokasinya masih menempel dengan darat dan tidak membangun pulau baru.

"Ini perluasan daratan, kan nempel darat," ujar dia.

Menurutnya, Ancol harus menjadi icon milik Jakarta yang dapat menjadi tempat hiburan dan rekreasi kelas dunia. Dia mengklaim dengan dibangunnya Dufan Sea nantinya akan sama dengan Disney Sea atau Disney Land yang ada di Tokyo Jepang.

"Kalo di Tokyo ada Disney Sea, Disney Land, nanti kita ada namanya Dufan Sea. Sehingga itu tadi orang tidak bosen dan bisa menjadi kawasan internasional," katanya.

Sahir mengaku hingga saat ini pihaknya pun masih melakukan kajian yang mendalam terkait landasan hukum dilakukannya perluasan wilayah Ancol tersebut.

Untuk diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya