Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Erick Thohir Datangi KPK Bahas Dana Corona, Begini Penjelasan Lengkap Firli Bahuri

RABU, 08 JULI 2020 | 21:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan ihwal kedatangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Rabu pagi (8/7).

Dijelaskan Firli, kedatangan Erick ke Gedung Merah Putih untuk memaparkan program pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi pandemik virus corona baru (Covid-19).

"Beliau memaparkan program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menghadapi kondisi pandemik Covid-19. Terutama program yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN," demikian penjelasan tertulis Firli yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/7)


Merespons paparan Erick, Firli langsung menindaklanjuti dengan mengidentifikasi berbagai program dan mekanisme pelaksanaannya. Termasuk besaran anggaran dan titik kerawanan terjadi penyimpangan.

"Sesuai tugas pokok KPK, melakukan kegiatan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," demikian kata Firli.

KPK, dikatakan Firli akan terus melakukan koordinasi dengan instansi Kementerian/Lembaga negara lainnya. Tujuannya melakukan monitoring atas pelaksanaan seluruh program pemerintah.

Firli bahkan menyebutkan sudah membentuk 15 satuan tugas yang diberi wewenang mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. KPK bahkan menugaskan 2 Deputi untuk melakukan pengawasan anggaran penanganan Covid-19.

Rincian Satgas itu diantaranya, 1 Satgas di Gugus Tugas penanganan Covid-19 di BNPB, 5 Satgas untuk program pemerintah pusat dan 9 Satgas Korwil untuk pencegahan anggaran daerah.

Selain Satgas Pencegahan, Lembaga antirasuah juga membentuk 8 Satgas Penindakan Covid-19.

"Tadi KPK juga menyampaikan agar taat asas, pedomani prinsip good goverment and clean governance, akuntabel. Terkait akuntabilitas keuangan, KPK meminta agar Menteri BUMN berkoordinasi dan komunikasi dengan BPK," demikian penjelasan Firli.


Mantan Kapolda Sumsel ini menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum yang berani melakukan korupsi dana penanganan Corona.

"KPK tegas bertindak. Jangan main-main dengan anggaran penanganan bencana karena ancaman hukumannya pidana mati," demikian keterangan Mantan Deputi Penindakan KPK.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya