Berita

Jokowi-Maruf Amin tetap sah sebagai pemenang Pilres 2019 berdasarkan keputusan KPU/Net

Politik

Indonesia Mengenal Asas Non-Retroaktif, Putusan MA Tak Berdampak Terhadap Jokowi-Maruf Amin

RABU, 08 JULI 2020 | 15:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Uji Materil pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019, tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019 masih terus bergulir di masyarakat.

Namun, berdasarkan Asas Non-Retroaktif yang berlaku di Indonesia, putusan MA itu tak bisa berlaku surut. Karena keluar setelah KPU mengesahkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2019. Bahkan setelah keduanya dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Putusan Uji Materil No. 44P/Hum/2019 oleh MA pada 28 Oktober 2019 atau 8 hari setelah pelantikan Jokowi-Maruf Amin dan dimuat di laman MA pada 3 Juli 2020, telah membatalkan Pasal 3 (7) Peraturan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih (Peraturan KPU).


Di mana intinya adalah mengatur tentang mekanisme penetapan pasangan calon terpilih jika pemilu hanya diikuti oleh 2 pasangan calon, yaitu hanya dilihat dari suara terbanyak saja.
Menurut Humphrey Djemat, dasar Mahkamah Agung membatalkan Pasal 3 (7) Peraturan KPU adalah karena ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang pada pokoknya mengatur syarat lainnya untuk penetapan pasangan calon terpilih.

Yaitu harus menang di lebih dari setengah (50+1) jumlah seluruh provinsi, di mana persentase kemenangannya harus di atas 20 persen.

"Dilihat dari sudut pandang hukum, hasil Putusan Uji Materil ini tidak berdampak apa pun terhadap hasil pemilu yang lalu yang menetapkan Jokowi-Maruf Amin sebagai pasangan calon terpilih. Karena hukum Indonesia mengenal Asas Non-Retroaktif yang pada pokoknya melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang," beber Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta ini, Rabu (8/7).

Dengan demikian, norma yang ditetapkan Putusan Uji Materil yaitu membatalkan Pasal 3 (7) Peraturan KPU, tidak mengikat kepada seluruh peristiwa yang terjadi sebelum tanggal Putusan Uji Materil tersebut.

Dengan kata lain, tegas Humphrey, penetapan Pasangan Calon Terpilih Jokowi-Maruf Amin yang masih menggunakan ketentuan Pasal 3 (7) Peraturan KPU, tetap berlaku. Dan tidak tunduk terhadap norma/isi dari Putusan Uji Materil karena terjadi sebelum Putusan Uji Materil dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Selain itu, sekalipun penentuan Pasangan Calon Terpilih yang lalu tetap harus tunduk pada isi Putusan Uji Materil, berdasarkan info dari KPU diketahui bahwa pasangan Jokowi-Maruf Amin pun sebenarnya telah pula memenuhi syarat dimaksud dalam Pasal 416 UU Pemilu, yaitu memenangi di lebih dari setengah jumlah seluruh provinsi Indonesia, dengan masing-masing kemenangan lebih dari 20 persen," demikian Humphrey.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya