Berita

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi/Net

Politik

Di Indonesia Bisa Saja Tidak Ngaruh, Tapi Di Luar Negeri Putusan MA Soal Pilpres Berdampak Rawan

RABU, 08 JULI 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Istana atau penguasa jangan terlalu santai menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019.

MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU No. 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan diajukan oleh putri Bung Karno yang juga pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan beberapa pengugat lain.


Dalam putusan yang diunggah pada 3 Juli 2020, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan UU 7/2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi mengatakan, putusan MA ini boleh jadi di dalam negeri hanya kontrovesrial dan tidak ngaruh. Tapi melihat kronologi prosesnya, putusan MA ini bakal berdampak di luar negeri.

Di dunia internasional, arbitrase, ujar Adhie Massardi, mereka sangat menjunjung tinggi legal formal, sehingga perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian rawan terhambat dan terganggu dengan kasus ini.

"Segala perizian akan batal demi hukum. Pemerintahan RI yang akan datang bisa gugat dan batalkan kontrak-kontrak utang yang ditanda tangani presiden tidak sah," ujar eks Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini.

Memang, lanjut Adhie Massardi, putusan MA itu secara de facto masih debatebel, sah atau tidak. Tapi secara de jure, ini tidak sah. Legalitasnnya dianggap diragukan.

"Di kita ini dianggap biasa, tapi di luar negeri yang menomorsatukan legal formal, ini akan rawan. Apalagai yang menggugat putri praklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, yang juga dihormati di dunia internasional," sebutnya.

Terakhir, Adhie Massardi menganalisa, bisa saja karena putusan MA yang sudah keluar 28 Oktober 2020, jadi penyebab saat ini pemerintah susah mendapatkan pinjaman dari luar negeri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya