Berita

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad/RMOLLampung

Presisi

Cepat Dan Akurat, Proses Penyidikan Polda Lampung Dalam Kasus Oknum Pegawai P2TP2A

RABU, 08 JULI 2020 | 12:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum atas perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pegawai P2TP2A Lampung Timur (Lamtim) berinisial DAS terhadap NF (13) dipastikan akan berjalan dengan cepat dan akurat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, NF berserta keluarga dan kerabat telah datang untuk melakukan pemeriksaan di Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda, Selasa (7/7).

Menurutnya, pemeriksaan dimulai dari pemeriksaan keadaan fisik korban yang melibatkan tim kedokteran kesehatan Polda Lampung, dan tim trauma healing psikologi biro SDM untuk menganalisis kejiwaan korban.


“Kondisi korban harus benar-benar sehat baik jasmani dan rohani karena kita akan melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kami akan melakukan pemeriksaan sedetail mungkin dari saksi korban yang melihat dan yang turut berinteraski, seperti apa dalam kesehariannya terhadap si dugaan pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk memenuhi unsur sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang. Karena UU tentang perlindungan anak ini ada 3 UU yang mengikat.

“Pertama UU 23 tahun 2002 kemudian diperbarui lagi dengan UU 23 tahun 2014 dan terakhir UU 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,” jelasnya.

Lanjutnya, Polda Lampung sebagai penyidik harus betul-betul memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan.

Seperti unsur secara formil dan materil, termasuk juga penyidikan secara scientific crime investigation.

“Ini supaya tersangka tidak bisa mengelak lagi kalau memang fakta-fakta atau bukti yang ada mendukung. Karena bisa kita ketahui, perhatian negara melalui adanya UU ini adalah untuk melindungi warga negaranya terutama generasi muda,” ujarnya.

Ditambahkan Pandra, Polda Lampung akan melaksanakan proses penyidikan ini dengan cepat, tepat, dan akurat. Tidak hanya cepat tapi juga akurat, sehingga dalam pelaksanaan penyelidikan membutuhkam waktu.

“Kalau orang dipersangkakan, dengan barang bukti yang mendukung, maka saat sampai ke jaksa penuntut umum ini tidak bolak balik perkara, agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam melakukan penyelidikan, Polda Lampung juga melihat pola perilaku korban dalam keseharian dengan keluarga dan pola pembinaan terhadap keluarga.

“Setelah pemeriksaan kalau unsur ini terpenuhi baru kita gelar perkara, ditentukan si X itu adalah tersangka. Kita lakukan proses pertanggungjawaban secara hukum,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya