Berita

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad/RMOLLampung

Presisi

Cepat Dan Akurat, Proses Penyidikan Polda Lampung Dalam Kasus Oknum Pegawai P2TP2A

RABU, 08 JULI 2020 | 12:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum atas perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pegawai P2TP2A Lampung Timur (Lamtim) berinisial DAS terhadap NF (13) dipastikan akan berjalan dengan cepat dan akurat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, NF berserta keluarga dan kerabat telah datang untuk melakukan pemeriksaan di Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda, Selasa (7/7).

Menurutnya, pemeriksaan dimulai dari pemeriksaan keadaan fisik korban yang melibatkan tim kedokteran kesehatan Polda Lampung, dan tim trauma healing psikologi biro SDM untuk menganalisis kejiwaan korban.

“Kondisi korban harus benar-benar sehat baik jasmani dan rohani karena kita akan melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kami akan melakukan pemeriksaan sedetail mungkin dari saksi korban yang melihat dan yang turut berinteraski, seperti apa dalam kesehariannya terhadap si dugaan pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk memenuhi unsur sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang. Karena UU tentang perlindungan anak ini ada 3 UU yang mengikat.

“Pertama UU 23 tahun 2002 kemudian diperbarui lagi dengan UU 23 tahun 2014 dan terakhir UU 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,” jelasnya.

Lanjutnya, Polda Lampung sebagai penyidik harus betul-betul memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan.

Seperti unsur secara formil dan materil, termasuk juga penyidikan secara scientific crime investigation.

“Ini supaya tersangka tidak bisa mengelak lagi kalau memang fakta-fakta atau bukti yang ada mendukung. Karena bisa kita ketahui, perhatian negara melalui adanya UU ini adalah untuk melindungi warga negaranya terutama generasi muda,” ujarnya.

Ditambahkan Pandra, Polda Lampung akan melaksanakan proses penyidikan ini dengan cepat, tepat, dan akurat. Tidak hanya cepat tapi juga akurat, sehingga dalam pelaksanaan penyelidikan membutuhkam waktu.

“Kalau orang dipersangkakan, dengan barang bukti yang mendukung, maka saat sampai ke jaksa penuntut umum ini tidak bolak balik perkara, agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam melakukan penyelidikan, Polda Lampung juga melihat pola perilaku korban dalam keseharian dengan keluarga dan pola pembinaan terhadap keluarga.

“Setelah pemeriksaan kalau unsur ini terpenuhi baru kita gelar perkara, ditentukan si X itu adalah tersangka. Kita lakukan proses pertanggungjawaban secara hukum,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya