Berita

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad/RMOLLampung

Presisi

Cepat Dan Akurat, Proses Penyidikan Polda Lampung Dalam Kasus Oknum Pegawai P2TP2A

RABU, 08 JULI 2020 | 12:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum atas perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pegawai P2TP2A Lampung Timur (Lamtim) berinisial DAS terhadap NF (13) dipastikan akan berjalan dengan cepat dan akurat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, NF berserta keluarga dan kerabat telah datang untuk melakukan pemeriksaan di Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda, Selasa (7/7).

Menurutnya, pemeriksaan dimulai dari pemeriksaan keadaan fisik korban yang melibatkan tim kedokteran kesehatan Polda Lampung, dan tim trauma healing psikologi biro SDM untuk menganalisis kejiwaan korban.


“Kondisi korban harus benar-benar sehat baik jasmani dan rohani karena kita akan melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kami akan melakukan pemeriksaan sedetail mungkin dari saksi korban yang melihat dan yang turut berinteraski, seperti apa dalam kesehariannya terhadap si dugaan pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk memenuhi unsur sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang. Karena UU tentang perlindungan anak ini ada 3 UU yang mengikat.

“Pertama UU 23 tahun 2002 kemudian diperbarui lagi dengan UU 23 tahun 2014 dan terakhir UU 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,” jelasnya.

Lanjutnya, Polda Lampung sebagai penyidik harus betul-betul memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan.

Seperti unsur secara formil dan materil, termasuk juga penyidikan secara scientific crime investigation.

“Ini supaya tersangka tidak bisa mengelak lagi kalau memang fakta-fakta atau bukti yang ada mendukung. Karena bisa kita ketahui, perhatian negara melalui adanya UU ini adalah untuk melindungi warga negaranya terutama generasi muda,” ujarnya.

Ditambahkan Pandra, Polda Lampung akan melaksanakan proses penyidikan ini dengan cepat, tepat, dan akurat. Tidak hanya cepat tapi juga akurat, sehingga dalam pelaksanaan penyelidikan membutuhkam waktu.

“Kalau orang dipersangkakan, dengan barang bukti yang mendukung, maka saat sampai ke jaksa penuntut umum ini tidak bolak balik perkara, agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam melakukan penyelidikan, Polda Lampung juga melihat pola perilaku korban dalam keseharian dengan keluarga dan pola pembinaan terhadap keluarga.

“Setelah pemeriksaan kalau unsur ini terpenuhi baru kita gelar perkara, ditentukan si X itu adalah tersangka. Kita lakukan proses pertanggungjawaban secara hukum,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya