Berita

Bupati Indramayu non-aktif, Supendi/Net

Hukum

Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Perkara Suap Pengaturan Proyek Tahun 2019

RABU, 08 JULI 2020 | 00:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Indramayu non-aktif, Supendi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Menyatakan terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7).

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempi Triyoso.


Untuk Omarsyah, Majelis Hakim memvonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Wempi divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada para terdakwa. Untuk Supendi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000 subsider 1 tahun penjara.

Selanjutnya untuk Omarsyah harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. Sedangkan Wempi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.445.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Khusus untuk Supendi, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Majelis Hakim menilai, Supendi selaku Bupati Indramayu terbukti dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Omarsyah dan Wempi, Majelis Hakim menilai keduanya terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Supendi.

Sedangkan untuk Omarsyah, Jaksa KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya untuk Wempy Triyono, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik kepada Supendi selama 3 tahun usai menjalani Pidana pokoknya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya