Berita

Bupati Indramayu non-aktif, Supendi/Net

Hukum

Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Perkara Suap Pengaturan Proyek Tahun 2019

RABU, 08 JULI 2020 | 00:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Indramayu non-aktif, Supendi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Menyatakan terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7).

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempi Triyoso.


Untuk Omarsyah, Majelis Hakim memvonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Wempi divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada para terdakwa. Untuk Supendi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000 subsider 1 tahun penjara.

Selanjutnya untuk Omarsyah harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. Sedangkan Wempi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.445.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Khusus untuk Supendi, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Majelis Hakim menilai, Supendi selaku Bupati Indramayu terbukti dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Omarsyah dan Wempi, Majelis Hakim menilai keduanya terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Supendi.

Sedangkan untuk Omarsyah, Jaksa KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya untuk Wempy Triyono, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik kepada Supendi selama 3 tahun usai menjalani Pidana pokoknya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya