Berita

Bupati Indramayu non-aktif, Supendi/Net

Hukum

Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Perkara Suap Pengaturan Proyek Tahun 2019

RABU, 08 JULI 2020 | 00:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Indramayu non-aktif, Supendi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Menyatakan terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7).

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempi Triyoso.

Untuk Omarsyah, Majelis Hakim memvonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Wempi divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada para terdakwa. Untuk Supendi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000 subsider 1 tahun penjara.

Selanjutnya untuk Omarsyah harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. Sedangkan Wempi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.445.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Khusus untuk Supendi, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Majelis Hakim menilai, Supendi selaku Bupati Indramayu terbukti dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Omarsyah dan Wempi, Majelis Hakim menilai keduanya terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Supendi.

Sedangkan untuk Omarsyah, Jaksa KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya untuk Wempy Triyono, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik kepada Supendi selama 3 tahun usai menjalani Pidana pokoknya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya