Berita

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin/Net

Politik

Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, KPU: Kemenangan Jokowi-Maruf Sudah Sesuai UUD 1945

SELASA, 07 JULI 2020 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum menanggapi putusan Mahkamah Agung terkait uji materil pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019, tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.

Gugatan uji materil yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan tersebut dikabulkan sebagian oleh MA.

Di mana MA menyatakan, PKPU 5/2019 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A. Sehingga PKPU yang menjadi dasar penetapan paslon terpilih Pilpres 2019 itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Hasyim Asyari memastikan bahwa penetapan paslon terpilih Pilpres 2019 telah sesuai konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 6A.

"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang paslon 01 Jokowi-Maruf sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional)," ujar Hasyim Asyari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/7).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan dasar hukum dari penetapan paslon pilpres yang dilakukan KPU, yaitu berdasarkan Pasal 6A UUD 1945. Di mana, pemenang Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan 3 hal.

Pertama, mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum. Kedua, mendapatkan suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi. Ketiga, perolehan suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi harus lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif. Artinya 3 hal tersebut harus dipenuhi semua, untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019," kata Hasyim.

Berdasarkan fakta perolehan suara dari dua paslon yang bertarung di Pilpres 2019 yang lalu, Hasyim mengatakan bahwa Joko Widodo-Maruf Amin telah memenuhi kriteria dari aturan yang ada tersebut, dan unggul perolehan suaranya dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dari total suara sah nasional di 34 provinsi dan suara pemilu di luar negeri sebanyak 154.257.601 suara, Hasyim menyebutkan perincian perolehan suara masing-masing paslon menunjukkan Jokowi-Ma'ruf mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen secara nasional.

Dengan perincian, Paslon 01 Jokowi-Maruf 85.607.362 suara, atau 55,50 persen dari total suara sah. Sedangkan, Paslon 02 Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 suara, atau 44,50 persen dari total suara sah.

Sementara untuk syarat kemenangan 20 persen perolehan suara di setengah jumlah provinsi di Indonesia juga terpenuhi. Tercatat, Jokowi-Maruf menang di lebih dari 17 provinsi.

"Paslon 01 menang di 21 provinsi, dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi yaitu Sumut, Lampung, Babel, Kepri, DKI Jakarta, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Bali, NTT, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Sulut, Sulteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Papua, Papua Barat dan Kaltara," beber Hasyim.

"Sedangkan Paslon 02 menang di 13 Provinsi, dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi yaitu Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Jabar, Banten, NTB, Kalsel, Sulsel, Sultra, dan Maluku Utara," sambungnya. 

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya