Berita

Jurnalis senior Hersubeno Arief/Net

Politik

Hersubeno Arief: Putusan Soal Gugatan Pilpres Rachmawati Kenapa Baru Diupload MA?

SELASA, 07 JULI 2020 | 08:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan soal sengketa Pilpres 2019 menyisakan tanda tanya.

Wartawan senior Hersubeno Arief dalam channel YouTube Hersubeno Point mengurai kejanggalan yang dilakukan MA itu.

Dia memulai video berdurasi 5.48 menit dengan mengurai objek gugatan yang dilayangkan Rachmawati dan kawan-kawan, yaitu PKPU 5/2019 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Secara khusus, kata Hersubeno, objek gugatan mengerucut pada pasal 3 ayat 7 yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Disebutkan dalam pasal itu, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”.

Gugatan ini didaftarkan pada 13 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019. Menariknya, putusan ini baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

Baca: Judicial Review Rachmawati Tentang Pengumuman Hasil Pilpres Sudah Dicatat MA

Baca: Resmi, Rachmawati Gugat PKPU 5/2019 Ke MA

“MA memutuskan pada 28 Oktober 2019, tapi direktori MA baru mengupload 3 Juli 2020,” terangnya dalam video yang diunggah beberapa jam lalu itu.

“Ada jeda yang panjang putusan ini baru di-publish, ada jeda sembilan bulan,” sambung Hersubeno.

Padahal, sambungnya, gugatan ini merupakan persoalan yang serius. Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.

Di antaranya, urai Hersubeno, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.

Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. Sementara pasangan Jokowi-Maruf, kata Hersubeno, tidak memenuhi ketentuan itu.

“Ada 13 provinsi kalah, dan ada 2 provinsi hanya meraih 14 persen suara. Aceh 14,41 persen dan Sumatera Barat lebih kecil 14,08 persen,” tegasnya.

“Jadi berdasarkan UU, Jokowi tidak memenuhi ketentuan ini,” sambung Hersubeno Arief menekankan.

Lalu, mengenai putusan yang berselang lama diunggah, Hersubeno mengaku akan mengundang pakar hukum tata negara untuk berdiskusi lebih lanjut.

“Termasuk akan coba hubungi Rachmawati,” tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya