Berita

Jurnalis senior Hersubeno Arief/Net

Politik

Hersubeno Arief: Putusan Soal Gugatan Pilpres Rachmawati Kenapa Baru Diupload MA?

SELASA, 07 JULI 2020 | 08:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan soal sengketa Pilpres 2019 menyisakan tanda tanya.

Wartawan senior Hersubeno Arief dalam channel YouTube Hersubeno Point mengurai kejanggalan yang dilakukan MA itu.

Dia memulai video berdurasi 5.48 menit dengan mengurai objek gugatan yang dilayangkan Rachmawati dan kawan-kawan, yaitu PKPU 5/2019 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.


Secara khusus, kata Hersubeno, objek gugatan mengerucut pada pasal 3 ayat 7 yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Disebutkan dalam pasal itu, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”.

Gugatan ini didaftarkan pada 13 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019. Menariknya, putusan ini baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

Baca: Judicial Review Rachmawati Tentang Pengumuman Hasil Pilpres Sudah Dicatat MA

Baca: Resmi, Rachmawati Gugat PKPU 5/2019 Ke MA

“MA memutuskan pada 28 Oktober 2019, tapi direktori MA baru mengupload 3 Juli 2020,” terangnya dalam video yang diunggah beberapa jam lalu itu.

“Ada jeda yang panjang putusan ini baru di-publish, ada jeda sembilan bulan,” sambung Hersubeno.

Padahal, sambungnya, gugatan ini merupakan persoalan yang serius. Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.

Di antaranya, urai Hersubeno, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.

Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. Sementara pasangan Jokowi-Maruf, kata Hersubeno, tidak memenuhi ketentuan itu.

“Ada 13 provinsi kalah, dan ada 2 provinsi hanya meraih 14 persen suara. Aceh 14,41 persen dan Sumatera Barat lebih kecil 14,08 persen,” tegasnya.

“Jadi berdasarkan UU, Jokowi tidak memenuhi ketentuan ini,” sambung Hersubeno Arief menekankan.

Lalu, mengenai putusan yang berselang lama diunggah, Hersubeno mengaku akan mengundang pakar hukum tata negara untuk berdiskusi lebih lanjut.

“Termasuk akan coba hubungi Rachmawati,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya