Berita

terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar Djoko Soegiarto Tjandra/Net

Hukum

Dianggap Lindungi Djoko Tjandra, Ketua PN Jaksel Dilaporkan Ke Bareskrim Besok

MINGGU, 05 JULI 2020 | 16:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus masuknya buronan negara, Djoko Soegiarto Tjandra ke Indonesia berbuntut panjang. Besok, Senin (6/7), sedianya sekelompok orang akan mengunjungi Kantor Bareskrim Polri untuk membuat laporan.

Laporan itu akan dibuat oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono, Ketua Majelis Jaringan AKtivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, dan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono.

Laporan ini, kata Arief Poyuono, dilakukan mengingat Djoko Tjandra telah menjadi buron selama sebelas tahun. Tapi secara tiba-tiba terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Sejurus itu, pihak kuasa hukum Djoko Tjandra telah membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.

“Djoko Tjandra bahkan disebut datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung,” ujar Arief Poyuono kepada redaksi, Minggu (5/7).

Atas alasan itu, ada dua orang yang akan dilaporkan ke Bareskrim. Pertama adalah kuasa hukum Djoko Tjandra, sementara yang kedua adalah Ketua PN Jaksel. Keduanya diduga telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Djoko Tjandra.

“Dan karena itu, ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di pasal 221 ayat 1 KUHP, juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun,” tegasnya.

Pelaporan akan dilakukan pada pukul 14.00 di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya