Berita

(kiri) Presiden Iran, Hassan Rouhani mengenakan masker/Net

Dunia

Iran Terapkan Aturan Ketat, Siapa Pun Yang Tak Pakai Masker Tak Akan Dilayani Negara

MINGGU, 05 JULI 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Iran memberlakukan langkah-langkah ketat untuk menghentikan penyebaran infeksi virus corona baru atau SARS-CoV-2.

Mulai Minggu (5/7), semua orang di Iran diwajibkan menggunakan masker. Siapa saja yang tidak mengenakan masker tidak akan mendapat layanan negara.

Selain itu, melansir Reuters, tempat kerja yang gagal memenuhi protokol kesehatan akan ditutup selama satu pekan.


Aturan baru yang ketat tersebut diumumkan oleh Presiden Hassan Rouhani melalui siaran televisi pemerintah pada Sabtu (4/7). Setelah pembatasan ketat diberlakukan di kota-kota di lima provinsi di mana wabah meningkat setelah pemerintah melakukan relaksasi pada pertengahan April.

"Pegawai pemerintah seharusnya tidak melayani orang yang tidak mengenakan masker dan pegawai yang tidak memakainya harus dianggap absen serta dipulangkan," tegas Rouhani.

Selain itu, mereka yang telah terinfeksi memiliki "kewajiban agama" untuk memberi tahu orang lain.

"Menjaga penyebaran virus Anda tetap melanggar hak orang lain," ujar Rouhani menambahkan.

Selama satu pekan terakhir, pemerintah Iran berusaha kuat untuk meyakinkan publik untuk mengenakan masker dengan peringatan di televisi pemerintah bahwa "Corona Bukan Lelucon".

Seorang presenter berita TV di akhir siaran akan mengenakan masker sembari memberi imbauan.

"Tidak ada seorang pun di dekat saya, dalam jangkauan tiga meter, tetapi saya mengenakan masker di luar studio. Anda juga, pakai satu," imbaunya.

Pada Sabtu, Iran sudah mencatatkan 237.878 kasus Covid-19 dengan 11.408 kematian.

Media pemerintah melaporkan, 19 pemain sepak bola Iran dari klub Esreghlal dan Fooland Khuzestan telah dinyatakan positif terinfeksi. Lima orang anggota parlemen juga telah didiagnosa penyakit yang sama.

Untuk menghindari infeksi di dalam angkatan bersenjata, latihan tempur rutin menjadi dilakukan setiap bulan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya