Berita

Federasi Serikat Pekerja KEP mendukung penuh upaya karyawan PT CMK untuk mendapatkan keadilan atas PHK yang mereka terima/Istimewa

Politik

Diduga Langgar UU 21/2000, PT CMK Dinilai Federasi Serikat Pekerja Telah Lecehkan Negara

SABTU, 04 JULI 2020 | 23:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Central Mega Kencana (CMK) disorot Federasi Serikat Pekerja. Pasalnya, para karyawan yang di-PHK hanya mendapat kompensasi seadanya.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav 64 No 177A, Jakarta Selatan, itu telah melakukan PHK sejak menjelang hari raya Idul Fitri. Menurut informasi, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan perhiasan intan dan berlian itu memiliki 1.200 tenaga kerja.
 

Tak hanya memberi kompensasi seadanya, bahkan 5 orang pengurus inti Serikat Pekerja KEP turut di-PHK. Tindakan tersebut mengindikasi ada tindakan union busting atau pemberangusan serikat pekerja dan pelanggaran atas UU No 21 tahun 2000.

Atas perlakuan perusahaan tersebut, perangkat organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP) -mulai dari PUK, DPC, dan DPD- mengadakan rapat koordinasi khusus dengan DPP pada Jumat kemarin (3/7) di kantor DPP FSP KEP Jalan Dato Tonggara, Jakarta Timur.

"Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Hubungan antara pengusaha dan pekerja sudah diatur sedemikian rupa melalui Undang-undang. Melanggarnya secara sengaja sama halnya telah melecehkan negara," jelas Sahat Butar Butar yang memimpin rapat tersebut, melalui keterangan Sekretaris Media & Publikasi DPP FSP KEP-KSPI, Sujarwo, Sabtu (4/7).

Ditambahkan Ketua Umum FSP KEP, Sunandar, seyogyanya pengusaha bisa menghargai jerih payah buruh yang sudah puluhan tahun ikut andil dalam membangun dan mengembangkan perusahaan.

"Wabah Covid-19 memang mengganggu jalannya perekonomian, akan tetapi PHK sepihak bukanlah solusi yang baik. Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," tegas Sunandar saat mengunjungi PUK SP KEP PT CMK, Sabtu (4/7).

"Sebagaimana diputuskan dalam rapat konsolidasi di kantor DPP kemarin, organisasi mem-backup penuh perjuangan buruh di PT CMK dan akan membentuk Tim Advokasi gabungan dari PUK, DPC, DPD dan DPP untuk memperjuangkan agar mereka dapat dipekerjakan kembali. Apabila pengusaha masih mempertahankan kesalahannya maka akan diambil tindakan,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya