Berita

Sebuah sketsa pengadilan yang dibuat pada 25 Juni 2020 di gedung pengadilan Paris menunjukkan ekstremis ISIS Tyler Vilus/Net

Dunia

Ekstremis ISIS Asal Prancis Hanya Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Hakim Beralasan Ingin Memberi Secercah Harapan Untuk Berevolusi

SABTU, 04 JULI 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tyler Vilus, ekstremis kelahiran Prancis yang diyakini sebagai tokoh senior di milisi Negara Islam (ISIS) dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan Prancis setelah terbukti melakukan pembunuhan sadis dan terorisme di Suriah.

Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Guillaume Michelin meminta hukuman seumur hidup kepada pengadilan, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama 22 tahun.

Namun, hakim yang mengepalai sidang mengatakan dia ingin memberi ‘secercah harapan’ kepada terdakwa sehingga dia bisa ‘berevolusi.’


“Dengan tidak memilih hukuman seumur hidup, pengadilan memutuskan untuk memberi Anda (Vilus) secercah harapan untuk berkembang,” kata ketua hakim Laurent Raviot, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (4/7).

Ini menandai penuntutan pertama yang berhasil di Prancis atas kejahatan ekstremis yang dilakukan di Suriah.

Terdakwa yang sekarang berusia 30 tahun, masuk Islam sembilan tahun yang lalu. Setelah masuk Islam, dia kemudian bergabung dengan ISIS dan pergi ke Suriah, dan tinggal di sana antara 2013 dan 2015. Vilus akhirnya ditangkap di Turki lima tahun lalu ketika mencoba naik pesawat ke Praha.

Pengadilan berhasil membuktikan bahwa dia bersalah dengan beberapa sangkaan,di antaranya tuduhan pembunuhan sadis, menjadi bagian dari organisasi teror, dan memimpin sekelompok tentara ISIS.

Sementara jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Vilus secara pribadi mengeksekusi siapa pun, mereka dapat meyakinkan pengadilan bahwa pria itu adalah bagian dari kelompok terorganisir yang bertanggung jawab atas pembunuhan.

Penuntut mengandalkan video yang beredar pada 2015 yang diterbitkan oleh ISIS untuk tujuan perekrutan. Di dalamnya, terdakwa terlihat dekat dua narapidana berlutut dan ditutup matanya saat kepala mereka ditembak.

Vilus mengatakan dirinya hanya kebetulan ke tempat kejadian saat dirinya meninggalkan masjid. Dia juga mengatakan kepada hakim Paris bahwa dia telah menolak ideologi ISIS.

"Jauh di lubuk hati, saya tahu bahwa ketika saya pergi, saya akan mati," katanya kepada pengadilan. "Itu jalan yang tidak bisa kembali."

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya