Berita

Bendera China dan Inggris/Net

Dunia

UU Keamanan Nasional Terus Dikritik Inggris, Dubes: Jangan Ganggu Urusan Dalam Negeri China!

KAMIS, 02 JULI 2020 | 16:49 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China, sekali lagi menyerukan agar Inggris berhenti menganggu urusan dalam negerinya, khususnya yang melibatkan Hong Kong.

Hal tersebut disampaikan oleh Dutabesar China untuk Inggris, Liu Xiaoming ketika mendapatkan panggilan dari Kantor Luar Negeri London pada Rabu (1/7).

Pemanggilan Liu merupakan tanggapan Inggris untuk menyatakan keprihatinan mendalam atas disahkannya UU keamanan nasional Hong Kong oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China dan ditandatangani oleh Presiden Xi Jinping pada Selasa (30/6).


Melalui pernyataan tertulisnya pada Kamis (2/7), Liu mengecam tuduhan tidak berdasar yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Tetap Departemen Luar Negeri Inggris, Sir Simon McDonald.

"Dalam pertemuan tersebut, Dutabesar Liu dengan tegas menolak tuduhan pihak Inggris yang tidak beralasan terhadap hukum keamanan nasional untuk UU keamanan nasional Hong Kong," demikian bunyi keterangan tertulis tersebut yang dikutip Sputnik.

Liu mengatakan, pernyataan McDonald mengenai UU keamanan nasional adalah tidak bertanggung jawab dan mencampuri urusan dalam negeri China.

Ia kemudian mendesak pemerintah Inggris untuk berhenti mengganggu urusan dalam negeri China.

"Mereka (Inggris) mewakili gangguan besar dalam urusan dalam negeri China dan bertentangan dengan prinsip-prinsip penting yang saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah dalam urusan internal masing-masing yang didukung oleh Piagam PBB dan Komunike Bersama Inggris dan China dalam pertukaran dutabesar," lanjutnya.

Menurut Liu, UU keamanan nasional adalah hak China untuk menegakkan keamanan nasionalnya. UU tersebut, katanya, saat diperlukan untuk mengakhiri kekacauan dan memulihkan Hong Kong sebagai kota otonom.

Berdasarkan Deklarasi Bersama Inggris-China pada 1997, Liu mengatakan, Inggris tidak akan bertanggung jawab atas Hong Kong setelah penyerahan.

"Inggris tidak memiliki kedaulatan, yurisdiksi, atau hak 'pengawasan' atas Hong Kong setelah penyerahan. Hong Kong adalah wilayah administrasi khusus China. Urusannya murni urusan dalam negeri China dan tidak ada gangguan eksternal," tegas Liu.

Sementara itu, Inggris sendiri menentang pemberlakuan UU keamanan nasional Hong Kong karena dianggap dapat menggerus otonomi khusus kota tersebut berdasarkan prinsip "satu negara, dua sistem".

Menurut Inggris, sesuai dengan deklarasi bersama kedua negara, Hong Kong akan diberikan otonomi khusus hingga 2047.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya