Berita

Bendera China dan Inggris/Net

Dunia

UU Keamanan Nasional Terus Dikritik Inggris, Dubes: Jangan Ganggu Urusan Dalam Negeri China!

KAMIS, 02 JULI 2020 | 16:49 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China, sekali lagi menyerukan agar Inggris berhenti menganggu urusan dalam negerinya, khususnya yang melibatkan Hong Kong.

Hal tersebut disampaikan oleh Dutabesar China untuk Inggris, Liu Xiaoming ketika mendapatkan panggilan dari Kantor Luar Negeri London pada Rabu (1/7).

Pemanggilan Liu merupakan tanggapan Inggris untuk menyatakan keprihatinan mendalam atas disahkannya UU keamanan nasional Hong Kong oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China dan ditandatangani oleh Presiden Xi Jinping pada Selasa (30/6).


Melalui pernyataan tertulisnya pada Kamis (2/7), Liu mengecam tuduhan tidak berdasar yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Tetap Departemen Luar Negeri Inggris, Sir Simon McDonald.

"Dalam pertemuan tersebut, Dutabesar Liu dengan tegas menolak tuduhan pihak Inggris yang tidak beralasan terhadap hukum keamanan nasional untuk UU keamanan nasional Hong Kong," demikian bunyi keterangan tertulis tersebut yang dikutip Sputnik.

Liu mengatakan, pernyataan McDonald mengenai UU keamanan nasional adalah tidak bertanggung jawab dan mencampuri urusan dalam negeri China.

Ia kemudian mendesak pemerintah Inggris untuk berhenti mengganggu urusan dalam negeri China.

"Mereka (Inggris) mewakili gangguan besar dalam urusan dalam negeri China dan bertentangan dengan prinsip-prinsip penting yang saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah dalam urusan internal masing-masing yang didukung oleh Piagam PBB dan Komunike Bersama Inggris dan China dalam pertukaran dutabesar," lanjutnya.

Menurut Liu, UU keamanan nasional adalah hak China untuk menegakkan keamanan nasionalnya. UU tersebut, katanya, saat diperlukan untuk mengakhiri kekacauan dan memulihkan Hong Kong sebagai kota otonom.

Berdasarkan Deklarasi Bersama Inggris-China pada 1997, Liu mengatakan, Inggris tidak akan bertanggung jawab atas Hong Kong setelah penyerahan.

"Inggris tidak memiliki kedaulatan, yurisdiksi, atau hak 'pengawasan' atas Hong Kong setelah penyerahan. Hong Kong adalah wilayah administrasi khusus China. Urusannya murni urusan dalam negeri China dan tidak ada gangguan eksternal," tegas Liu.

Sementara itu, Inggris sendiri menentang pemberlakuan UU keamanan nasional Hong Kong karena dianggap dapat menggerus otonomi khusus kota tersebut berdasarkan prinsip "satu negara, dua sistem".

Menurut Inggris, sesuai dengan deklarasi bersama kedua negara, Hong Kong akan diberikan otonomi khusus hingga 2047.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya