Berita

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir/Net

Hukum

Seharusnya Tim Novel Baswedan Ajukan Keberatan Di Awal Sidang, Bukan Ke Ombudsman

KAMIS, 02 JULI 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan bagi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota Polri itu boleh berasal dari dalam institusi maupun luar.

Ketua Tim Advokasi DPP KNPI Medy Lubis menjelaskan bahwa hak itu didsarkan pada ketentuan Pasal 7 PP 42/2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Republik Indonesia Jo. Pasal 3 Peraturan Kapolri 2/2017 tentang Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jadi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dapat menggunakan haknya sebagai anggota Polri untuk meminta advokasi dari Polri sebagai penasihat hukum dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan,” urainya kepada wartawan, Kamis (2/7).


Secara tegas Medy menyebut bahwa pemberian bantuan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk kedua terdakwa itu merupakan hal yang diperkenankan. Kuasa hukum yang diperintahkan juga berhak beracara sesuai Kitab UU Hukum Acara Pidana,” tegas Medy.

Atas dasar itu, Medy menilai langkah tim kuasa hukum Novel Baswedan mengadukan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait pemberian bantuan hukum terhadap kedua tersangka adalah tidak berdasarkan hukum.

Seharusnya, sambung Medy, keberatan itu diajukan pada awal persidangan bukan ke Ombudsman di tengah persidangan yang berjalan.

“Sebab sesuai hukum acara, apabila hakim menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukum mengenai syarat formal, maka perkara tidak diperiksa lebih lanjut dan pemeriksaan materi pokok perkara dihentikan,” tegasnya.

“Namun faktanya sidang kasus penyiraman air keras sudah masuk pada pokok perkara dan akan diputus pada tanggal 16 Juli 2020,  maka sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP, keberatan penasihat hukum Novel Baswedan tidak berdasar,” demikian Medy Lubis.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya