Berita

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir/Net

Hukum

Seharusnya Tim Novel Baswedan Ajukan Keberatan Di Awal Sidang, Bukan Ke Ombudsman

KAMIS, 02 JULI 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan bagi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota Polri itu boleh berasal dari dalam institusi maupun luar.

Ketua Tim Advokasi DPP KNPI Medy Lubis menjelaskan bahwa hak itu didsarkan pada ketentuan Pasal 7 PP 42/2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Republik Indonesia Jo. Pasal 3 Peraturan Kapolri 2/2017 tentang Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jadi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dapat menggunakan haknya sebagai anggota Polri untuk meminta advokasi dari Polri sebagai penasihat hukum dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan,” urainya kepada wartawan, Kamis (2/7).


Secara tegas Medy menyebut bahwa pemberian bantuan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk kedua terdakwa itu merupakan hal yang diperkenankan. Kuasa hukum yang diperintahkan juga berhak beracara sesuai Kitab UU Hukum Acara Pidana,” tegas Medy.

Atas dasar itu, Medy menilai langkah tim kuasa hukum Novel Baswedan mengadukan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait pemberian bantuan hukum terhadap kedua tersangka adalah tidak berdasarkan hukum.

Seharusnya, sambung Medy, keberatan itu diajukan pada awal persidangan bukan ke Ombudsman di tengah persidangan yang berjalan.

“Sebab sesuai hukum acara, apabila hakim menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukum mengenai syarat formal, maka perkara tidak diperiksa lebih lanjut dan pemeriksaan materi pokok perkara dihentikan,” tegasnya.

“Namun faktanya sidang kasus penyiraman air keras sudah masuk pada pokok perkara dan akan diputus pada tanggal 16 Juli 2020,  maka sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP, keberatan penasihat hukum Novel Baswedan tidak berdasar,” demikian Medy Lubis.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya