Berita

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir/Net

Hukum

Seharusnya Tim Novel Baswedan Ajukan Keberatan Di Awal Sidang, Bukan Ke Ombudsman

KAMIS, 02 JULI 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan bagi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota Polri itu boleh berasal dari dalam institusi maupun luar.

Ketua Tim Advokasi DPP KNPI Medy Lubis menjelaskan bahwa hak itu didsarkan pada ketentuan Pasal 7 PP 42/2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Republik Indonesia Jo. Pasal 3 Peraturan Kapolri 2/2017 tentang Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jadi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dapat menggunakan haknya sebagai anggota Polri untuk meminta advokasi dari Polri sebagai penasihat hukum dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan,” urainya kepada wartawan, Kamis (2/7).


Secara tegas Medy menyebut bahwa pemberian bantuan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk kedua terdakwa itu merupakan hal yang diperkenankan. Kuasa hukum yang diperintahkan juga berhak beracara sesuai Kitab UU Hukum Acara Pidana,” tegas Medy.

Atas dasar itu, Medy menilai langkah tim kuasa hukum Novel Baswedan mengadukan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait pemberian bantuan hukum terhadap kedua tersangka adalah tidak berdasarkan hukum.

Seharusnya, sambung Medy, keberatan itu diajukan pada awal persidangan bukan ke Ombudsman di tengah persidangan yang berjalan.

“Sebab sesuai hukum acara, apabila hakim menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukum mengenai syarat formal, maka perkara tidak diperiksa lebih lanjut dan pemeriksaan materi pokok perkara dihentikan,” tegasnya.

“Namun faktanya sidang kasus penyiraman air keras sudah masuk pada pokok perkara dan akan diputus pada tanggal 16 Juli 2020,  maka sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP, keberatan penasihat hukum Novel Baswedan tidak berdasar,” demikian Medy Lubis.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya