Berita

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir/Net

Hukum

Seharusnya Tim Novel Baswedan Ajukan Keberatan Di Awal Sidang, Bukan Ke Ombudsman

KAMIS, 02 JULI 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan bagi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota Polri itu boleh berasal dari dalam institusi maupun luar.

Ketua Tim Advokasi DPP KNPI Medy Lubis menjelaskan bahwa hak itu didsarkan pada ketentuan Pasal 7 PP 42/2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Republik Indonesia Jo. Pasal 3 Peraturan Kapolri 2/2017 tentang Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jadi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dapat menggunakan haknya sebagai anggota Polri untuk meminta advokasi dari Polri sebagai penasihat hukum dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan,” urainya kepada wartawan, Kamis (2/7).


Secara tegas Medy menyebut bahwa pemberian bantuan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk kedua terdakwa itu merupakan hal yang diperkenankan. Kuasa hukum yang diperintahkan juga berhak beracara sesuai Kitab UU Hukum Acara Pidana,” tegas Medy.

Atas dasar itu, Medy menilai langkah tim kuasa hukum Novel Baswedan mengadukan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait pemberian bantuan hukum terhadap kedua tersangka adalah tidak berdasarkan hukum.

Seharusnya, sambung Medy, keberatan itu diajukan pada awal persidangan bukan ke Ombudsman di tengah persidangan yang berjalan.

“Sebab sesuai hukum acara, apabila hakim menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukum mengenai syarat formal, maka perkara tidak diperiksa lebih lanjut dan pemeriksaan materi pokok perkara dihentikan,” tegasnya.

“Namun faktanya sidang kasus penyiraman air keras sudah masuk pada pokok perkara dan akan diputus pada tanggal 16 Juli 2020,  maka sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP, keberatan penasihat hukum Novel Baswedan tidak berdasar,” demikian Medy Lubis.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya