Berita

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Meski Menhub Usulkan Dicabut, Dishub DKI Tetap Berlakukan SIKM

KAMIS, 02 JULI 2020 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan masyarakat yang ingin menuju dan dari DKI Jakarta untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tujuannya, menekan penyebaran virus  corona baru (Covid-19).  

Kendati begitu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai aturan itu percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan untuk penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.

Sementara dalam pantauan Kemenhub, Budi menyatakan bahwa para warga yang keluar masuk Jakarta menggunakan jalur darat justru tidak diwajibkan.


"Tentang SIKM ini memang wewenang pemerintah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi di depan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (1/7).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, SIKM untuk Ibukota masih tetap diberlakukan.

"Sesuai Pergub 60 Tahun 2020 SIKM tetap berlaku," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (2/7).

Syafrin menjelaskan, pencabutan SIKM baru akan dilakukan saat status bencana non alam yakni pandemi Covid-19 berakhir. Sesuai dengan Kepres Nomor 12/2020.

"(SIKM berlaku) sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," ucapnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat yang ingin pergi dari dan ke DKI Jakarta memiliki SIKM. Ini merupakan upaya pemda DKI Jakarta untuk menekan penularan Covid-19.

Kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan bepergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.

Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya