Berita

Bangunan SDN Jayamukti 3 di Kabupaten Garut yang dijual oleh pihak Desa setempat/istimewa

Nusantara

Diduga Ada Ketidakpahaman Administrasi Dalam Penjualan Lahan SDN Jayamukti 3

KAMIS, 02 JULI 2020 | 14:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sengkarut penjualan lahan SDN Jayamukti 3, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut masih belum sepenuhnya beres.

Kisruh bermula dari adanya rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) setahun merekomendasikan sekolah untuk dipindahkan karena lokasinya berbahaya.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Garut, Nurdin Yana menerangkan, tanah dan bangunan sekolah sudah tak lagi digunakan pascabencana di wilayah tersebut. Saat ini, 165 siswa sekolah tersebut telah menempati lahan baru seluas 1.123 meter persegi.

“Jadi sekolah direlokasi ke tempat lain. Soalnya berbahaya jika dipaksakan,” ujar Nurdin ditemui di Gedung DPRD Garut, Kamis (2/7).

“Jadi sekolah direlokasi ke tempat lain. Soalnya berbahaya jika dipaksakan,” ujar Nurdin ditemui di Gedung DPRD Garut, Kamis (2/7).

Menurut Nurdin, lahan sekolah yang dijual tersebut awalnya adalah milik masyarakat desa setempat. Lantaran hendak dibangun sekolah, tanah tersebut dihibahkan kepada Pemkab Garut melalui lembaga masyarakat desa.

Setelah itu, Pemkab Garut mendirikan bangunan sekolah di tanah tersebut melalui dana alokasi khusus (DAK). Tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3, memang tercatat sebagai aset Pemkab Garut.

“Ada hibah secara oral yang disampaikan, meski tak secara tertulis. Jadi itu bangunan pemerintah,” terangnya, dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Setelah terjadi bencana hingga sekolah tak lagi digunakan. Dalam prosesnya, masyarakat desa kembali menyediakan tanah untuk dibangun sekolah. Sementara pembangunannya menggunakan DAK dari pemerintah pusat.

“Jadi lahan lama itu dijual untuk membantu biaya pembelian lahan di lokasi baru. Cuma caranya yang salah, soalnya itu kan tercatat aset Pemda,” ujarnya.

Ia menyebut, penjualan aset sebenarnya bisa dilakukan asal pihak desa dan sekolah melakukan pengajuan. Akan tetapi, menurut Nurdin, pihak desa tampaknya tidak paham dengan aspek administrasi.

“Disangkanya aset sekolah itu masih milik mereka, maka tanah itu dijual. Padahal kan ada prosesnya untuk menjual aset Pemda itu,” ucapnya.

Pihaknya masih akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan setempat mengenai masalah penjualan lahan tersebut. Pasalnya, terang Nurdin, jika melihat sisi administratif ada pelanggaran yang dilakukan pihak desa.

“Sebab, pihak desa menjual tanah aset Pemkab Garut tanpa ada persetujuan. Dari sisi regulasi ada yang dilanggar. Karena sebelum dijual harus ada persetujuan dari DPRD, baru bisa pindah tangan,” tuturnya.

Nurdin menyatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak yang membeli tanah tersebut. Menurutnya, pembeli tak mengetahui status tanah tersebut milik Pemkab Garut. Namun karena ramai menjadi perbincangan, pembeli ingin uangnya dikembalikan.

Sementara itu, Kepala Desa Jayamukti, Hamdani masih belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi soal penjualan sekolah tersebut, baik melalui melalui sambungan telepon maupun pesan Whatsapp.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya