Berita

Bangunan SDN Jayamukti 3 di Kabupaten Garut yang dijual oleh pihak Desa setempat/istimewa

Nusantara

Diduga Ada Ketidakpahaman Administrasi Dalam Penjualan Lahan SDN Jayamukti 3

KAMIS, 02 JULI 2020 | 14:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sengkarut penjualan lahan SDN Jayamukti 3, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut masih belum sepenuhnya beres.

Kisruh bermula dari adanya rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) setahun merekomendasikan sekolah untuk dipindahkan karena lokasinya berbahaya.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Garut, Nurdin Yana menerangkan, tanah dan bangunan sekolah sudah tak lagi digunakan pascabencana di wilayah tersebut. Saat ini, 165 siswa sekolah tersebut telah menempati lahan baru seluas 1.123 meter persegi.

“Jadi sekolah direlokasi ke tempat lain. Soalnya berbahaya jika dipaksakan,” ujar Nurdin ditemui di Gedung DPRD Garut, Kamis (2/7).

“Jadi sekolah direlokasi ke tempat lain. Soalnya berbahaya jika dipaksakan,” ujar Nurdin ditemui di Gedung DPRD Garut, Kamis (2/7).

Menurut Nurdin, lahan sekolah yang dijual tersebut awalnya adalah milik masyarakat desa setempat. Lantaran hendak dibangun sekolah, tanah tersebut dihibahkan kepada Pemkab Garut melalui lembaga masyarakat desa.

Setelah itu, Pemkab Garut mendirikan bangunan sekolah di tanah tersebut melalui dana alokasi khusus (DAK). Tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3, memang tercatat sebagai aset Pemkab Garut.

“Ada hibah secara oral yang disampaikan, meski tak secara tertulis. Jadi itu bangunan pemerintah,” terangnya, dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Setelah terjadi bencana hingga sekolah tak lagi digunakan. Dalam prosesnya, masyarakat desa kembali menyediakan tanah untuk dibangun sekolah. Sementara pembangunannya menggunakan DAK dari pemerintah pusat.

“Jadi lahan lama itu dijual untuk membantu biaya pembelian lahan di lokasi baru. Cuma caranya yang salah, soalnya itu kan tercatat aset Pemda,” ujarnya.

Ia menyebut, penjualan aset sebenarnya bisa dilakukan asal pihak desa dan sekolah melakukan pengajuan. Akan tetapi, menurut Nurdin, pihak desa tampaknya tidak paham dengan aspek administrasi.

“Disangkanya aset sekolah itu masih milik mereka, maka tanah itu dijual. Padahal kan ada prosesnya untuk menjual aset Pemda itu,” ucapnya.

Pihaknya masih akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan setempat mengenai masalah penjualan lahan tersebut. Pasalnya, terang Nurdin, jika melihat sisi administratif ada pelanggaran yang dilakukan pihak desa.

“Sebab, pihak desa menjual tanah aset Pemkab Garut tanpa ada persetujuan. Dari sisi regulasi ada yang dilanggar. Karena sebelum dijual harus ada persetujuan dari DPRD, baru bisa pindah tangan,” tuturnya.

Nurdin menyatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak yang membeli tanah tersebut. Menurutnya, pembeli tak mengetahui status tanah tersebut milik Pemkab Garut. Namun karena ramai menjadi perbincangan, pembeli ingin uangnya dikembalikan.

Sementara itu, Kepala Desa Jayamukti, Hamdani masih belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi soal penjualan sekolah tersebut, baik melalui melalui sambungan telepon maupun pesan Whatsapp.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya