Berita

Bangunan SDN Jayamukti 3 di Kabupaten Garut yang dijual oleh pihak Desa setempat/istimewa

Nusantara

Diduga Ada Ketidakpahaman Administrasi Dalam Penjualan Lahan SDN Jayamukti 3

KAMIS, 02 JULI 2020 | 14:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sengkarut penjualan lahan SDN Jayamukti 3, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut masih belum sepenuhnya beres.

Kisruh bermula dari adanya rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) setahun merekomendasikan sekolah untuk dipindahkan karena lokasinya berbahaya.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Garut, Nurdin Yana menerangkan, tanah dan bangunan sekolah sudah tak lagi digunakan pascabencana di wilayah tersebut. Saat ini, 165 siswa sekolah tersebut telah menempati lahan baru seluas 1.123 meter persegi.


“Jadi sekolah direlokasi ke tempat lain. Soalnya berbahaya jika dipaksakan,” ujar Nurdin ditemui di Gedung DPRD Garut, Kamis (2/7).

Menurut Nurdin, lahan sekolah yang dijual tersebut awalnya adalah milik masyarakat desa setempat. Lantaran hendak dibangun sekolah, tanah tersebut dihibahkan kepada Pemkab Garut melalui lembaga masyarakat desa.

Setelah itu, Pemkab Garut mendirikan bangunan sekolah di tanah tersebut melalui dana alokasi khusus (DAK). Tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3, memang tercatat sebagai aset Pemkab Garut.

“Ada hibah secara oral yang disampaikan, meski tak secara tertulis. Jadi itu bangunan pemerintah,” terangnya, dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Setelah terjadi bencana hingga sekolah tak lagi digunakan. Dalam prosesnya, masyarakat desa kembali menyediakan tanah untuk dibangun sekolah. Sementara pembangunannya menggunakan DAK dari pemerintah pusat.

“Jadi lahan lama itu dijual untuk membantu biaya pembelian lahan di lokasi baru. Cuma caranya yang salah, soalnya itu kan tercatat aset Pemda,” ujarnya.

Ia menyebut, penjualan aset sebenarnya bisa dilakukan asal pihak desa dan sekolah melakukan pengajuan. Akan tetapi, menurut Nurdin, pihak desa tampaknya tidak paham dengan aspek administrasi.

“Disangkanya aset sekolah itu masih milik mereka, maka tanah itu dijual. Padahal kan ada prosesnya untuk menjual aset Pemda itu,” ucapnya.

Pihaknya masih akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan setempat mengenai masalah penjualan lahan tersebut. Pasalnya, terang Nurdin, jika melihat sisi administratif ada pelanggaran yang dilakukan pihak desa.

“Sebab, pihak desa menjual tanah aset Pemkab Garut tanpa ada persetujuan. Dari sisi regulasi ada yang dilanggar. Karena sebelum dijual harus ada persetujuan dari DPRD, baru bisa pindah tangan,” tuturnya.

Nurdin menyatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak yang membeli tanah tersebut. Menurutnya, pembeli tak mengetahui status tanah tersebut milik Pemkab Garut. Namun karena ramai menjadi perbincangan, pembeli ingin uangnya dikembalikan.

Sementara itu, Kepala Desa Jayamukti, Hamdani masih belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi soal penjualan sekolah tersebut, baik melalui melalui sambungan telepon maupun pesan Whatsapp.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya