Berita

Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin Bersama 61 Tokoh Dan 9 Ormas Resmi Gugat UU Corona Ke MK

KAMIS, 02 JULI 2020 | 08:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Gugatan pada UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah.

Setelah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), pada Rabu (1/7) secara resmi Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) mengajukan gugatan terhadap UU Corona tersebut ke MK.

Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin menjelaskan bahwa gugatan ini konsisten dengan sikap KMPK yang juga telah menggugat Perppu 1/2020 ke MK pada 13 April 2020.


Adapun pokok penolakan KPMK itu berkaitan dengan sejumlah masalah yang muncul dalam UU tersebut. Pertama mengenai penerbitan perppu dan penetapannya menjadi UU 2/2020 jika mengacu 
UUD 1945. Kedua, wewenang hak budget DPR yang tereliminasi pada pasal 2.

Ketiga, adanya potensi terjadinya penyelewengan, moral hazard, dan korupsi pada pasal 27. Kemudian potensi terulangnya kejahatan seperti terjadi pada BLBI pada pasal 28 dan potensi timbulnya otoriterianisme pada pasal 28.

“Berbagai masalah tersebut perlu disosialisasikan dan dipahami oleh masyarakat luas karena akan sangat berbahaya terhadap kedaulatan negara dan kelangsungan hidup berbangsa,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (2/7).

Menurut mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini, muatan materi UU 2/2020 terlalu didominasi oleh pembahasan persoalan ekonomi.

Sekalipun penjudulan UU itu dikaitkan penyebaran Covid-19, nyaris tidak ada satu bab terkait penanganan pandemik Covid-19. Hal yang sangat dominan diatur terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

“Khusus bab 3, diatur kebijakan stabilitas sistem keuangan, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan BI, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Gugatan ini dilayangkan bersama dengan 61 orang pemohon perorangan; 9 ormas; tokoh ormas, publik, pimpinan asosiasi, rektor, perwakilan kampus, buruh, OKP, dan perwakilan BEM se-Indonesia.

Adapun para advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, Merdiansa Paputungan, SH., MH.

“Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga dokumen JR atas UU 2/2020 dapat disampaikan kepada MK RI pada hari Rabu (1/7),” tuturnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya