Berita

Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat beri penjelasan soal larangan penggunaan sampah plastik/RMOL

Nusantara

Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Anies Baswedan: Tujuannya Mengubah Perilaku

RABU, 01 JULI 2020 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibu Kota.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang berlaku efektif mulai hari ini, (1/7/2020).

"Jadi sesungguhnya lebih penting bagi kita membawa sendiri kantong ramah lingkungan, jadi belanja membawa kantong sendiri. Justru itu yang dianjurkan," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/7).


"Jadi semangatnya bukan untuk mendorong toko menjual kantong ramah lingkungan. Semangatnya adalah mengurangi adanya sisa, bila tidak membawa kantong sendiri maka bisa membeli," sambungnya

Orang nomor satu di Ibukota itu melanjutkan, tujuannya dikeluarkan larangan tersebut adalah agar masyarakat meninggalkan residu yang tidak bisa di daur ulang.

Sebab menurut Anies, ketika residu tersebut tidak bisa di daur ulang, maka akan menimbulkan masalah. Bukan hanya hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga generasi masa depan.

"Ini bagian kita mengubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta, memperhitungkan sustainable development," tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan secara aktif.

Adapun bagi pengelola tempat usaha dan pedagang yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda paling besar 25 juta rupiah.

"Yang kita lakukan kalau adalah diubah perilakunya, tujuannya mengubah perilaku. Karena tujuannya bukan menambah pendapatan DKI menemukan pelanggar. Tapi tujuannya mengubah semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tandas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya