Berita

Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat beri penjelasan soal larangan penggunaan sampah plastik/RMOL

Nusantara

Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Anies Baswedan: Tujuannya Mengubah Perilaku

RABU, 01 JULI 2020 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibu Kota.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang berlaku efektif mulai hari ini, (1/7/2020).

"Jadi sesungguhnya lebih penting bagi kita membawa sendiri kantong ramah lingkungan, jadi belanja membawa kantong sendiri. Justru itu yang dianjurkan," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/7).


"Jadi semangatnya bukan untuk mendorong toko menjual kantong ramah lingkungan. Semangatnya adalah mengurangi adanya sisa, bila tidak membawa kantong sendiri maka bisa membeli," sambungnya

Orang nomor satu di Ibukota itu melanjutkan, tujuannya dikeluarkan larangan tersebut adalah agar masyarakat meninggalkan residu yang tidak bisa di daur ulang.

Sebab menurut Anies, ketika residu tersebut tidak bisa di daur ulang, maka akan menimbulkan masalah. Bukan hanya hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga generasi masa depan.

"Ini bagian kita mengubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta, memperhitungkan sustainable development," tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan secara aktif.

Adapun bagi pengelola tempat usaha dan pedagang yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda paling besar 25 juta rupiah.

"Yang kita lakukan kalau adalah diubah perilakunya, tujuannya mengubah perilaku. Karena tujuannya bukan menambah pendapatan DKI menemukan pelanggar. Tapi tujuannya mengubah semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tandas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya