Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh/Net

Hukum

Tidak Mau Kecolongan Lagi, Pimpinan Komisi III Desak Jaksa Agung Buru Djoko Tjandra

RABU, 01 JULI 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kedatangan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) pada 8 Juni lalu membuat banya pihak heran.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh bahkan menilai kedatangan Djoko Tjandra itu sebagai bentuk kecolongan. Ini lantaran yang bersangkutan telah dinyatakan buron sejak bertahun-tahun lalu.

“Bagaimana seorang yang telah buron selama 11 tahun, bisa dengan mudahnya hilir mudik tanpa diketahui. Bahkan yang bersangkutan telah mengajukan PK di PN Jaksel atas kasusnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/7).


Menurut politisi PAN ini, ada sinergitas yang kurang antara instansi penegak hukum dan imigrasi. Sebab, dia yakin DPO yang bisa masuk ke tanah air pasti datang dengan menggunakan identitas palsu, sehingga tidak tercatat di data perlintasan.

Secara khusus, Pangeran menegaskan bahwa pemburuan terhadap DPO kelas kakap seperti ini tidak bisa dengan cara-cara biasa.

“Kepolisian, kejaksaan, dan imigrasi harus duduk bersama mengevaluasi sistem yang mereka gunakan saat ini. Karena kasus serupa sudah beberapa kali terjadi, misalnya kasus Gayus Tambunan, Honggo Wendratno (TPPI), dan Anton Tantular (Century),” ujarnya menggambarkan.

Sebagai solusi, Pangeran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeksekusi dan memburu Djoko Tjandra. Di mana bos PT Era Giat Prima itu telah menjadi terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. MA telah memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 546,1 miliar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat heran dengan kabar Djoko Tjandra datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Apalagi yang bersangkutan datang untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel.

“Djoko Tjandra adalah buronan kami, dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tetapi belum muncul,” kata Burhanuddin.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya