Berita

Ketua Forum Alumni Siswa Pencinta Alam (Sispala) DKI Jakarta, Adjie Rimbawan/Istimewa

Nusantara

Sosialisasi Kurang, Sumber Masalah PPDB DKI

RABU, 01 JULI 2020 | 15:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kisruh yang muncul dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta sebenarnya tak perlu muncul andai proses sosialisasi Dinas Pendidikan berjalan dengan baik dan maksimal.

Sebab, menurut Ketua Forum Alumni Siswa Pencinta Alam (Sispala) DKI Jakarta, Adjie Rimbawan, tak ada yang salah dalam metode PPDB di Jakarta yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tersebut.

Karena kebijakan itu justru untuk menciptakan keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik di Jakarta yang berasal dari semua kalangan. Serta tidak ada diskriminasi.


"Dari hasil diskusi saya dengan Dinas Pendidikan terkait kontroversi kebijakan PPDB tersebut, sebetulnya sumber masalahnya adalah pada sosialisasi yang kurang. Sehingga timbul kesalahan persepsi di masyarakat," ucap Adjie melalui sambungan telepon, Selasa malam (30/6).

Dari data yang didapat Adjie, diketahui kalau untuk Jalur Zonasi SMP berdasarkan usia, peserta didik dengan usia 12-13 tahun justru lebih banyak dibanding yang berusia lebih tua.

Rinciannya, peserta didik berusia 12 tahun yang diterima sebanyak 20.880 orang (67,33 persen), peserta didik berusia 13 tahun yang diterima 9.183 orang (29,61 persen), sementara peserta didik berusia 14-15 tahun yang diterima hanya 870 orang (2,81 persen).

Sedang peserta didik berusia lebih muda, 10-11 tahun, yang diterima sebanyak 78 orang (0,25 persen).

Untuk Jalur Zonasi SMA, peserta didik berusia 15-16 tahun merupakan yang terbanyak dibanding yang berusia 18-20 tahun. Rinciannya, peserta didik berusia 15 tahun yang diterima 5.034 orang (39,69 persen), peserta didik berusia 16 tahun yang diterima 6.692 orang (52,76 persen).

Sementara peserta didik berusia 18-19 tahun yang diterima sebanyak 169 orang (1,33 persen), dan yang berusia 20 tahun 7 orang (0,06 persen). Lalu peserta didik berusia 13-14 tahun yang diterima sebanyak 20 orang (0,16 persen).

Lebih lanjut, mantan Relawan Borobudur ini menjelaskan, ada dua metode PPDB yang diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020. Yaitu Jalur Zonasi yang didasarkan pada usia, dan Jalur Prestasi Akademik.

Kemudian, berdasarkan hasil diskusi Disdik dengan Kemendikbud, metode itu ditambah dengan Jalur Zonasi Bina RW.

Untuk Jalur Zonasi berdasarkan usia, kebijakan ini dibuat untuk memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu yang mengalami kendala untuk melanjutkan pendidikannya yang terputus.

Untuk Jalur Prestasi Akademik, kebijakan ini mengacu pada prestasi siswa tanpa mempersoalkan usia.

Sedang Jalur Zonasi Bina RW, diprioritaskan bagi siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah atau dengan kata lain mengacu pada jarak antara tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.

"Jika peserta didik tidak lolos PPDB Jalur Zonasi yang berdasarkan usia,  dapat ikut melalui Jalur Prestasi Akademik. Jika tak lolos melalui kedua jalur ini, peserta didik dapat melalui Jalur Zonasi Bina RW," jelasnya.

Adjie mengakui, selain kurangnya sosialisasi, kontroversi PPDB tahun ini juga diakibatkan oleh kesalahan penempatan metode yang didahulukan.

Seharusnya, kata dia, Jalur Prestasi Akademik adalah yang pertama dibuka, setelah itu Jalur Zonasi. Sehingga para orang tua dan wali murid yang anak didiknya berprestasi, tidak galau dan protes.

Adjie pun berharap, ke depan kontroversi seperti ini tidak terulang. Dan para orangtua pun tidak terlalu reaktif sebelum memahami benar sebuah kebijakan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya