Berita

Belanja dengan menggunakan kantong plastik sekali pakai/Net

Nusantara

Kadis Lingkungan Hidup DKI Urai Alasan Anies Baswedan Larang Kantong Plastik Sekali Pakai

RABU, 01 JULI 2020 | 13:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah ibukota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih lantas mengurai alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan larangan tersebut.

Dia membeberkan bahwa sebanyak 34 persen dari 39 ton sampah di Jakarta berasal dari kantong plastik.


"Di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST)  Bantar Gebang sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan," kata Andono melalu keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).

"Saat ini, TPST bantar gebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. 34 persennya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," sambungnya.

Penumpukan sampah tersebut  disebabkan lantaran sampah jenis kantong plastik tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk di daur ulang oleh dan sampah jenis ini membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah.

Sampah plastik sudah menjadi masalah global. Bahkan di tahun 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian “Plastic waste inputs from land into the ocean” yang dilakukan pada 192 negara.

Dalam laporan tersebut memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik di tahun 2010.

Disebutkan Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun

Pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar dan swalayan tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142/ 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya