Berita

Gaylen Grandstaff ditahan lebih dari dua tahun dalam tuduhan yang tidak berdasar di Rusia/Net

Dunia

Derita Pria AS Yang Hadapi Tuduhan Narkoba Di Rusia, Pandemik Membuatnya Bisa Kembali Ke Negaranya

SELASA, 30 JUNI 2020 | 15:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dengan alasan pandemik Covid-19, kedutaan AS mengevakuasi warga negaranya, Gaylen Grandstaff, yang selama ini ditahan karena dicurigai terlibat dalam perdagangan zat-zat psikotropika di Rusia, kembali ke negara.

"Ketika pandemik virus corona, kedutaan AS mengevakuasi warganya Gaylen Grandstaff ke tanah kelahirannya dengan salah satu penerbangan terakhir dari Moskow. Sejak itu dia tinggal di Texas," kata sumber itu, seperti dikutip dari kantor berita Tass, Selasa (30/6).

Pengacara Grandstaff, Anton Omelchenko, telah mengkonfirmasi berita itu dengan mengatakan bahwa kliennya meninggalkan wilayah Rusia secara legal.


"Pihak berwenang Rusia telah mengeluarkan visa keluar untuknya," terang Omelchenko. "Jika proses pidana terhadapnya di Rusia dihentikan, dan tidak ada pertanyaan lagi yang ditujukan kepadanya, dia mungkin dapat kembali ke istrinya, yang sejauh ini tidak dapat bersatu kembali dengannya karena pandemik."

Menurut pengacara, sejauh ini belum ada rencana untuk memberhentikan kasus pidana terhadap Grandstaff.

"Dia [Grandstaff] sekarang menunggu karantina selesai dan akan melihat bagaimana situasi terungkap," katanya.

Gaylen Grandstaff, seorang guru bahasa Inggris berusia 54 tahun dari Texas, ditangkap pada tahun 2017 dan menghabiskan 608 hari penahanan pra-persidangan di Moskow. Pihak bea cukai mendapati produk pembersih yang dipesan pria itu mengandung gamma-Butyrolactone. Zat ini dilarang di Rusia, tetapi dijual bebas di Tiongkok, di mana zat itu banyak digunakan sebagai komponen produk rumah tangga.  

Kemudian pada Maret 2019 Pengadilan Solntsevsky Moskwa menunda persidangan kasusnya. Seorang hakim tiba-tiba mengakui ada masalah serius dengan kasus ini. Dalam putusannya, hakim mendapati bahwa penuntut telah gagal mengumpulkan bukti dasar dan mengirim kembali kasus tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut. Grandstaff dilepaskan di ruang sidang dan diizinkan kembali ke apartemen tempat ia dan Anna tinggal di Moskow.

Grandstaff merupakan salah satu dari sedikit orang Amerika yang menghabiskan begitu banyak waktu di penjara Rusia. Ia ditahan dalam kondisi suram, dilecehkan oleh penjaga, dipukuli oleh narapidana lain, dan tidak diberikan bantuan medis.

Kasus ini sempat meramaikan pemberitaan di Moskow dan AS.

Di Rusia, kurang dari 1 persen  pengadilan pidana berakhir dengan pembebasan , membuat pembebasan Grandstaff luar biasa. Diwarisi dari Uni Soviet, sistem peradilan Rusia paling sering menjadi ban berjalan hukuman, di mana bukti dibuat secara rutin dan para terdakwa pada dasarnya diperlakukan sebagai orang yang dianggap bersalah.

Grandstaff menikah dengan warga negara Rusia. Tuduhan terhadapnya memerlukan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Menurut pengacara Grandstaff, Anton Omelchenko, kasus tersebut berada dalam tanggung jawab petugas polisi narkoba dari Distrik Administratif Barat Moskow, yang dipecat sehubungan dengan kasus besar wartawan Ivan Golunov.

Grandstaff memiliki kewarganegaraan AS. Selama dalam penjara, visa  Grandstaff telah berakhir dan tidak pernah diperbarui, yang berarti dia telah berada di zona abu-abu imigrasi di mana secara bersamaan ilegal baginya untuk bekerja di Rusia tetapi juga tidak mungkin baginya untuk pergi.

Namun, pandemik menyelamatkannya. Dia bisa dievakuasi dari Rusia kembali ke negaranya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya