Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual yang diselenggarankan Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 Nasional/Net

Politik

Alasan Perppu Corona Terbit, Sri Mulyani: Proyeksi 2020 Mulanya Positif Mendadak Januari Ada Covid-19

SELASA, 30 JUNI 2020 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

UU 2/2020 yang merupakan kelanjutan dari Perppu 1/2020 masih terus mendapat penolakan. Sejumlah pihak bahkan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau biasa disebut UU Corona ini dianggap melanggar konstitusi karena tidak memiliki alasan yang cukup, yaitu terkait kondisi kegentingan yang memaksa.

Namun dalam jumpa pers virtual yang diselenggarankan Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 Nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati keukeuh atau bersikeras ngotot bahwa penerbitan Perppu 1/2020 adalah dalam kondisi kegentingan.

Sebab menurutnya, Covid-19 yang merebak di seluruh belahan dunia memberikan dampak yang cukup dalam terhadap kondisi ekonomi global, yang ujungnya berpengaruh kepada kondisi perekonomian domestik.

"Dan kemudian dampaknya ke ekonomi harus segera atau harus dimitigasi. Dan ini bukan sesuatu yang mudah. Karena pemerintah melalui langkah-langkah yang dilakukan oleh Bapak Presiden Jokowi, pertama, kita mengeluarkan perppu karena ini kondisinya adalah kegentingan memaksa," ujar Sri Mulyani secara virtual, Selasa (30/6).

Ia pun beralasan, kondisi kegentingan yang dimaksud tersebut dapat dilihat dari komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, yang tidak bisa menyesuaikan dengan krisis ekonomi yang terjadi setelah Covid-19 mewabah.

"APBN 2020, ekonomi 2020 dulu semuanya proyeksinya adalah positif dan cukup baik. Namun tiba-tiba Covid-19 terjadi di bulan Januari. Sehingga APBN kita pun harus kita revisi. Sekarang kita sudah melakukan revisi sampai 2 kali," ungkapnya.

Sebagai bukti dari komposisi APBN yang tidak sesuai, Sri Mulyani menyebutkan sejumlah penerimaan negara yang mulai merosot pada bulan Mei 2020 ini.

"Penerimaan negara dari sisi perpajakan, dari penerimaan negara bukan pajak juga menurun. Sekarang sampai dengan Mei kita melihat sampai negatifnya mendekati 10 persen," bebernya.

"Ini karena seluruh perusahaan-perusahaan, mereka yang selama ini bekerja, dan tadi harga komoditas, semuanya yang berkontribusi pada penerimaan negara mengalami penurunan yang cukup tajam," demikian Sri Mulyani. 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya