Berita

Sekretaris Umum PGI, Pendeta Jacky Manuputty/Repro

Politik

Sepakat Pembahasan RUU HIP Ditunda, PGI: Legislasi Harus Berakar Aspirasi Rakyat

SELASA, 30 JUNI 2020 | 14:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menilai RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus di format ulang dengan tujuan memberikan panduan implementasi nilai-nilai Pancasila dan bukan mengotak-atik Pancasila.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum PGI, Pendeta Jacky Manuputty saat menjadi narasumbe acara diskusi online bertajuk "Kesepakatan MBPA-UKB 2018: Pancasila Sebagai Kristalisasi Nilai-Nilai Agama" yang diselenggarakan oleh Inter Religious Council Indonesia (IRC-Indonesia), Selasa (30/6).

"PGI memang sangat membutuhkan Pancasila sebagai filsafah dan pedoman-pedoman bermasyarakat, namun kita melihat bahwa ya RUU HIP yang kita bicarakan ini harus dibangun berdasarkan tuntutan untuk menjadikan pemandu bagi implementasi Pancasila dan bukan lagi mengorek-ngorek tafsir Pancasila," ucap Jacky Manuputty, Selasa (30/6).


PGI kata Jacky, mendukung jika RUU HIP untuk memayungi BPIP jika menjadi kelembagaan implementasi Pancasila.

"Kalau kita meletakkan tafsir Pancasila kembali ke sebuah produk hukum, ini bukan hal tidak terlalu bijak ya, karena Pancasila mestinya di tempatkan di atas etnis hukum lainnya karena hirarki konstitusional seperti ini memang bisa menjadi ambigu," jelas Jacky.

Sehingga, PGI kata Jacky sangat mendukung pemerintah untuk menuda pembahasan RUU HIP yang menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

"Dan kita berharap membuka ruang percakapan yang lebih partisipatoris, sehingga proses legislasi seperti ini harus berakar pada aspirasi rakyat dan olehnya harus melibatkan sejak awal seluruh lapisan masyarakat dalam diskursus maupun rumusannya," kata Jacky.

"Perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila bisa membawa kita pada perdebatan antara kelompok agamis dan Pancasilais pada sejarah awal republik ini, yang dalam kondisi sekarang kurang kondusif di angkat. Karena itu kami mendukung penundaan dan meminta di reformulasi ulang bukan saja substansi tapi seluruh prosesnya berdasarkan kebutuhan kandungan implementasi dalam situasi terdegradasinya nilai-nilai Pancasila sejak Reformasi," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya