Berita

Ilustrasi beras bantuan yang tidak layak konsumsi/Net

Nusantara

Beras Bantuan Bau Apek Dan Berkutu, Bulog Dan Dinsos Madiun Malah Saling Lempar Tanggung Jawab

SELASA, 30 JUNI 2020 | 08:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Sosial Kabupaten Madiun terkesan enggan disalahkan terkait beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berbau apek dan berkutu. Dinsos Madiun berdalih, pendistribusian dan manajerial suplier sembako tersebut merupakan kewenangan dari pihak Bulog.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Madiun, Mat Lazim, saat ditemui Kantor Berita RMOLJatim di kantornya, Senin (29/6).

“Sebetulnya kami dari dinas sosial juga bagian dari tim koordinasi bansos pangan kabupaten. Kita sudah melakukan rapat yang pertama pada 12 Februari 2020 terkait pelaksanaan program BPNT Kabupaten Madiun tahun 2020. Soal manager suplier komoditi adalah Bulog,” ujar Mat Lazim.


Ditambahkan Mat Lazim, dasar penunjukan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Sosial Nomor 01 tahun 2019, tentang Bulog sebagai penyedia komoditas bantuan pangan non tunai. Serta tetap melaksanakan prinsip 6T,  tepat sasaran, tepat harga, tetap jumlah, tetap kualitas, dan tepat administrasi.

Akan tetapi, pihak Bulog pun enggan disalahkan. Kepala Bulog Sub Divre IV Madiun, Ahmad Mustari, membantah jika pihaknya menyalurkan beras berbau apek dan berkutu.

Ahmad Mustari menegaskan, beras yang disalurkan pada Juni 2020 tersebut bukan dari Bulog. Pihak Bulog telah memanggil beberapa suplier beras di Bulog untuk dimintai keterangan.

Penelusuran di lapangan, imbuh Ahmad Mustari, ditemukan karung beras yang diserahkan kepada penerima bantuan BPNT tidak bercap Bulog. Artinya   kemasan beras bantuan maupun benang sudah berbeda dari kemasan yang dikeluarkan Bulog. Saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran suplier yang nakal tersebut dan jika terbukti akan dikenakan sanksi.

“Terkait penyaluran BPNT beras dalam kondisi berkutu, itu tidak benar kalau berasal dari Bulog. Ada beberapa suplier sudah kita panggil, mengatakan beras yang disalurkan bukan beras seperti itu. Ini untuk klarifikasi," jelas Ahmad Mustari.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak dinas sosial untuk mencari tahu siapa suplier yang telah menyalurkan beras berkutu. Kan juga ada pendamping BPNT dari Dinsos, kalau memang ada beras seperti itu kenapa tidak dikonfirmasi terlebih dahulu. Artinya disampaikan kepada Dinas Sosial bahwa ini beras yang tidak layak dikonsumsi jangan langsung disalurkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun masih menunggu laporan masyarakat terkait kasus penyaluran beras berbau apek dan berkutu dari program BPNT.

“Sampai saat ini belum ada yang lapor, setelah adalah laporan secepatnya akan kita adakan hearing komisi untuk menentukan tindak lanjutnya agar segera tertangani,” kata anggota Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono, Senin (29/6).

Politikus PDIP tersebut mengingatkan, perkara bantuan sosial yang tidak sesuai spesifikasi ini tidak bisa dianggap sepele.

“Jangan main-main dengan masyarakat miskin, apalagi dengan masyarakat Kabupaten Madiun. Jangan sampai kasus raskin seperti dulu terulang lagi,” tegas Rudy.

Kasus beras berbau dan berkutu bisa terjadi, lanjutnya, akibat kontrol pengawasan yang dilakukan Dinas Sosial masih kurang. Sehingga, keteledoran ini tidak dapat sepenuhnya menjadi kesalahan pendamping BPNT, lantaran pendamping sendiri bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembagian.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya