Berita

Murid sekolah dasar/Net

Politik

PPDB DKI Kisruh Gara-gara Tidak Ada Juklak Dan Juknis Dari Kemendikbud

SENIN, 29 JUNI 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP dan SMA tahun 2020 menyisakan persoalan.

Pasalnya sejak awal sejumlah orang tua murid menilai PPDB tahun ini diskriminatif dan tidak adil lantaran mengutamakan usia dibandingkan zonasi maupun prestasi.

Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan, Andreas Tambah mengatakan penerimaan peserta didik lewat zonasi umur sulit diterima masyarakat dan akal sehat.


"Di Jakarta faktor usia jadi penentu yang paling besar dibanding prestasi yang hanya 20 persen,” terangnya kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (29/6).

Dalam hal ini, dia menyesalkan tidak adanya penerbitan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Harusnya itu ada. Karena kalau cuma andalkan permen sifatnya ngambang. Artinya setiap dinas atau daerah punya persepsi yang berbeda. Antara wilayah satu dan yang lain," sambungnya.

Selain itu, menurutnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait PPDB berjalan kurang baik. Sehingga apa yang diinginkan pusat tidak di terjemahan baik oleh daerah.

"Akhirnya masing-masing daerah punya kriteria tersendiri. Punya sistem sendiri dan sebagainya," katanya.

Andreas melanjutkan, jika di satu kelas terjadi rentang usia yang jauh, dikhawatirkan akan terjadi masalah baru, tidak hanya bagi para siswa namun juga para guru.

"Kalau tetap dicampur saya juga was-was. Bisa saja yang merasa tua ini superior di kelas, membuly teman mereka yang secara umur seharusnya adek mereka," tandasnya.

Kendati demikian, Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana sebelumnya membantah jika PPDB DKI disebut diskriminatif. Dirinya mengaku telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44/2019.

Adapun untuk diketahui daya tampung jalur zonasi PDBB 2020-2021 di tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri tersedia 106.432 kursi dan 54.176 kursi di SD swasta.

Selanjutnya, tersedia 70.702 kursi di sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan 65.196 kursi di SMP swasta. Dia menyebut kemampuan daya tampung murid baru di 291 SMP negeri saat ini hanya 46,21 persen.

Jenjang berikutnya adalah sekolah menengah atas (SMA) negeri hanya mampu menerima 28.428 orang dan swasta 35.244 orang. Sedangkan untuk SMK negeri 19.182 orang dan swasta 71.388 orang.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya