Berita

Murid sekolah dasar/Net

Politik

PPDB DKI Kisruh Gara-gara Tidak Ada Juklak Dan Juknis Dari Kemendikbud

SENIN, 29 JUNI 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP dan SMA tahun 2020 menyisakan persoalan.

Pasalnya sejak awal sejumlah orang tua murid menilai PPDB tahun ini diskriminatif dan tidak adil lantaran mengutamakan usia dibandingkan zonasi maupun prestasi.

Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan, Andreas Tambah mengatakan penerimaan peserta didik lewat zonasi umur sulit diterima masyarakat dan akal sehat.


"Di Jakarta faktor usia jadi penentu yang paling besar dibanding prestasi yang hanya 20 persen,” terangnya kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (29/6).

Dalam hal ini, dia menyesalkan tidak adanya penerbitan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Harusnya itu ada. Karena kalau cuma andalkan permen sifatnya ngambang. Artinya setiap dinas atau daerah punya persepsi yang berbeda. Antara wilayah satu dan yang lain," sambungnya.

Selain itu, menurutnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait PPDB berjalan kurang baik. Sehingga apa yang diinginkan pusat tidak di terjemahan baik oleh daerah.

"Akhirnya masing-masing daerah punya kriteria tersendiri. Punya sistem sendiri dan sebagainya," katanya.

Andreas melanjutkan, jika di satu kelas terjadi rentang usia yang jauh, dikhawatirkan akan terjadi masalah baru, tidak hanya bagi para siswa namun juga para guru.

"Kalau tetap dicampur saya juga was-was. Bisa saja yang merasa tua ini superior di kelas, membuly teman mereka yang secara umur seharusnya adek mereka," tandasnya.

Kendati demikian, Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana sebelumnya membantah jika PPDB DKI disebut diskriminatif. Dirinya mengaku telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44/2019.

Adapun untuk diketahui daya tampung jalur zonasi PDBB 2020-2021 di tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri tersedia 106.432 kursi dan 54.176 kursi di SD swasta.

Selanjutnya, tersedia 70.702 kursi di sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan 65.196 kursi di SMP swasta. Dia menyebut kemampuan daya tampung murid baru di 291 SMP negeri saat ini hanya 46,21 persen.

Jenjang berikutnya adalah sekolah menengah atas (SMA) negeri hanya mampu menerima 28.428 orang dan swasta 35.244 orang. Sedangkan untuk SMK negeri 19.182 orang dan swasta 71.388 orang.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya