Berita

Murid sekolah dasar/Net

Politik

PPDB DKI Kisruh Gara-gara Tidak Ada Juklak Dan Juknis Dari Kemendikbud

SENIN, 29 JUNI 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP dan SMA tahun 2020 menyisakan persoalan.

Pasalnya sejak awal sejumlah orang tua murid menilai PPDB tahun ini diskriminatif dan tidak adil lantaran mengutamakan usia dibandingkan zonasi maupun prestasi.

Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan, Andreas Tambah mengatakan penerimaan peserta didik lewat zonasi umur sulit diterima masyarakat dan akal sehat.


"Di Jakarta faktor usia jadi penentu yang paling besar dibanding prestasi yang hanya 20 persen,” terangnya kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (29/6).

Dalam hal ini, dia menyesalkan tidak adanya penerbitan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Harusnya itu ada. Karena kalau cuma andalkan permen sifatnya ngambang. Artinya setiap dinas atau daerah punya persepsi yang berbeda. Antara wilayah satu dan yang lain," sambungnya.

Selain itu, menurutnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait PPDB berjalan kurang baik. Sehingga apa yang diinginkan pusat tidak di terjemahan baik oleh daerah.

"Akhirnya masing-masing daerah punya kriteria tersendiri. Punya sistem sendiri dan sebagainya," katanya.

Andreas melanjutkan, jika di satu kelas terjadi rentang usia yang jauh, dikhawatirkan akan terjadi masalah baru, tidak hanya bagi para siswa namun juga para guru.

"Kalau tetap dicampur saya juga was-was. Bisa saja yang merasa tua ini superior di kelas, membuly teman mereka yang secara umur seharusnya adek mereka," tandasnya.

Kendati demikian, Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana sebelumnya membantah jika PPDB DKI disebut diskriminatif. Dirinya mengaku telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44/2019.

Adapun untuk diketahui daya tampung jalur zonasi PDBB 2020-2021 di tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri tersedia 106.432 kursi dan 54.176 kursi di SD swasta.

Selanjutnya, tersedia 70.702 kursi di sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan 65.196 kursi di SMP swasta. Dia menyebut kemampuan daya tampung murid baru di 291 SMP negeri saat ini hanya 46,21 persen.

Jenjang berikutnya adalah sekolah menengah atas (SMA) negeri hanya mampu menerima 28.428 orang dan swasta 35.244 orang. Sedangkan untuk SMK negeri 19.182 orang dan swasta 71.388 orang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya