Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat sidang gugatan UU Corona di Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Iwan Sumule: Jangan Kendor, UU Corona Sama Bahayanya Dengan Upaya Ubah Pancasila!

MINGGU, 28 JUNI 2020 | 08:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Masyarakat Indonesia harus segera sadar bahwa bahaya yang saat ini mengancam negara bukan hanya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Di mana di dalam RUU yang telah ditunda pembahasannya oleh pemerintah itu dikhawatirkan akan mengubah dasar negara Pancasila.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengingatkan bahwa Perppu 1/2020 yang kini berubah menjadi UU 2/2020, atau yang sering disebut UU Corona sama berbahayanya bagi negeri ini.

Iwan Sumule mengurai, UU ini mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan dan kekebalan bagi pejabat yang mengatur dana penanganan wabah virus corona. Potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi atas dana ratusan triliun dengan bertameng pada UU ini sangat terbuka lebar.


“Korupsi yang bangkrutkan negara dan pemerintah yang sewenang-wenang melanggar konstitusi, sama bahayanya dengan mengubah Pancasila,” tegasnya kepada redaksi sesaat lalu, Minggu (28/6).

Tidak hanya melanggar konstitusi, bahaya kehadiran UU Corona juga bisa menyebabkan negara merugi. Buntutnya, kehidupan rakyat yang tengah tercekik akibat dampak virus corona semakin sengsara.

“UU 2/2020 Corona berpotensi korupsi yang bangkrutkan negara dan melanggar konstitusi. Bentur ke atas, bukan ke samping,” tegasnya.

Untuk itu, Iwan Sumule mengajak masyarakat mendukung upaya aktivis ProDEM yang tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta agar fokus publik dalam upaya menganulir UU ini tidak kendor dan teralihkan ke isu lain.

“Jangan kendor! Ingat UU Corona sama bahayanya dengan upaya ubah Pancasila,” tekannya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya