Berita

Demo pembakaran bendera di Jakarta Timur/Repro

Politik

Pembakaran Bendera Ada Di Jakarta Tapi PDIP Berlomba Lapor Polres, Pakar Hukum: Bukti Hukum Diatur Politik

SABTU, 27 JUNI 2020 | 03:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP yang berlomba-lomba melaporkan insiden pembakaran bendera PDIP ke Polres terdekat sejak Kamis lalu (25/6) dinilai sebagai tindakan yang berlebihan.

Sebab, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, laporan terhadap tindak pidana harus dilakukan di tempat kejadian perkara (locus delicti) karena berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pengadilan yang akan mengadilinya.

"Jadi jika ada laporan perkara dilakukan di luar wilayah hukum kejadian, maka kepolisian yang menerimanya harus menyalurkan ke kepolisian wilayah hukum yang berwenang. Ini jika terjadi kekeliruan secara tidak sengaja," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/6).


Namun, kata Fickar, jika laporan dilakukan atas perintah, padahal sudah jelas diketahui di mana locus delicti-nya, yakni di depan Gedung DPR/MPR RI yang berada di Jakarta Pusat, maka hal tersebut dianggap berlebihan.

"Ini adalah hal yan berlebihan alias lebay. Demikian juga dengan kepolisian yang menerimanya, sebaiknya menjelaskan sesuai dengan proporsi hukumnya. Jika kepolisian juga mengeluarkan tanda terima laporan, padahal mengetahui di mana locus delicti-nya, maka sikap kesengajaan ini perlu untuk dipertanyakan," tegas Fickar.

Beberapa Polres yang didatangi oleh DPC PDIP beberapa daerah diketahui menerima laporan dan mengeluarkan surat laporan polisi. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar.

"Ya ini yang saya bilang berlebihan, seharusnya laporan disalurkan ke Polres Jakarta Pusat (lokasi Gedung DPR RI) atau Polda Metro Jaya. Jika ini terjadi sebagai kesengajaan, maka inilah indikator bahwa hukum (penegakan hukum) memang sering diintervensi, bahkan diatur oleh politik (kepentingan politik penguasa)," pungkas Fickar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya